Genjot Pertumbuhan Ekonomi, DKI Percepat Izin Investasi dan Relaksasi Pajak
Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam mempercepat proses perizinan guna menarik investor.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Kontraksi ekonomi di kuartal ketiga yang diprediksi mencapai minus tiga persen akan memberikan berbagai dampak di Tanah Air. Pengamat Ekonomi INDEF, Bima Yudhistira, mengatakan, berbagai dampak tersebut, antara lain akan adanya pemutusan hubungan kerja, jumlah pengangguran meningkat, dan menurunnya investasi.
"Dengan kata lain, apabila kuartal III ini kembali minus, maka terjadi resesi, bisa berimbas pada banyak hal, termasuk sosial," kata dia Selasa, (3/11/2020).
Pemerintah, menurutnya, harus mengambil langkah cepat dan mendasar agar dampak yang ditimbulkan dapat berkurang. Selain penguatan UMKM, juga meningkatkan investasi. Berbagai regulasi yang selama ini menyulitkan dalam investasi harus diringkas menjadi lebih mudah.
Untuk mengantisipasi dampak ekonomi tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam mempercepat proses perizinan guna menarik investor.
"Dengan percepatan proses perizinan itu, kami bisa menarik investor di Jakarta. Pada masa pandemi COVID-19, Jakarta tetap menjadi primadona investasi PMA dan PMD di Indonesia. Pada periode Januari-September 2020, total realisasi PMDN dan PMA sebesar Rp 72,5 tirliun, terbesar nomor 2 se-Indonesia," kata Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, pada Selasa (3/11/2020).
Selain itu, untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan relaksasi pajak. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Ketetapan Pajak Terhutang, PBB tahun 2020 diberikan pengurangan, sehingga sama dengan ketetapan pajak tahun 2019.
“Pemprov DKI juga memberikan keringan retribusi dan penghapusan sanksi administrasi terhadap jenis retribusi yang paling terdampak COVID-19. Dilaksanakan by system atau tanpa permohonan dari wajib retribusi," terangnya.
Tak hanya itu, Abbas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020. “Adapula pemberian insentif pajak daerah berupa pengurangan pokok pajak kepada pelaku usaha, sehubungan dengan pelaksanaan PSBB dalam penanganan dan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta,” imbuhnya.
Selain memberikan kebijakan relaksasi terhadap pajak dan retribusi, lanjut Abbas, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya tetap menjaga pendapatan daerah dengan menerapkan sejumlah strategi. Di antaranya, penagihan aktif dan pasif terhadap piutang Pajak Daerah bekerja sama dengan KPK-RI/Kejaksaan/Korsupgah, pemeriksaan atau perbaikan setoran Pajak Daerah, serta melakukan razia gabungan dan door to door bersama pihak Kepolisian terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan STNK.
"Selain itu, kami juga melakukan implementasi online system dan pengembangan kanal pembayaran pajak daerah melalui e-payment," katanya.
Abbas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga melakukan penagihan terhadap piutang retribusi. “Kami juga mendorong agar semua sistem pemungutan retribusi yang dimiliki oleh SKPD pemungut dapat terintegrasi dengan sistem E-Retribusi, sehingga proses pemungutan sampai dengan pembayaran dapat termonitor dengan baik,” pungkasnya.