Strategi Jitu Pemprov DKI Bangkitkan Kembali UMKM di Tengah Pandemi
Tiga terobosan Pemprov DKI Jakarta penerbitan izin usaha mikro kecil, pemberian kredit usaha , dan penyaluran dana pemulihan ekonomi oleh Bank DKI.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – UMKM menjadi sektor yang paling rentan terdampak akibat pandemi COVID-19. Tak ayal, omzet mereka pun anjlok. Padahal, mereka punya peran vital yang turut menggerakkan perekonomian di Ibu Kota. Melihat hal itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah strategi guna memulihkan sektor UMKM sehingga tetap dapat bertahan di masa pandemi.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, mengatakan setidaknya terdapat tiga terobosan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Di antaranya, penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), pemberian kredit usaha bagi pemula, dan penyaluran dana pemulihan ekonomi oleh Bank DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kebijakan Asimetris untuk UMP 2021
“Dalam penerbitan IUMK, kami memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Alur pelayanan relaksasi IUMK juga lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perizinan," jelasnya, pada Selasa (03/11/2020).
Abbas menambahkan, dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukkan dokumen persyaratan IUMK yang sudah disimplifikasi. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
"Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut," imbuhnya.
Rata- rata waktu penerbitan IUMK tersebut menurut Abbas hanya dalam hitungan jam atau satu hari kerja. Masa berlaku relaksasi IUMK diberikan selama 5 (lima) tahun bagi yang lokasi usahanya sesuai dengan RDTR dan 1 (satu) tahun bagi UMK yang berada di subzona tidak sesuai RDTR, untuk kemudian dievaluasi kembali.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan asistensi perizinan IUMK kepada para pelaku UMK di 21 Kampung Prioritas. Relaksasi IUMK memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap geliat perekonomian Jakarta, khususnya pengusaha mikro dan kecil yang kembali tumbuh meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Jakarta Raih Penghargaan Transportasi STA, PKS: Kerja Keras Pemprov Benahi Transportasi
Di awal tahun 2020 sampai dengan akhir Juni 2020, jumlah IUMK yang diterbitkan hanya 6.952. Namun, setelah pemberlakuan relaksasi IUMK yang dimulai tanggal 6 Juli 2020, IUMK yang diterbitkan mencapai 71.115 IUMK hanya dalam periode bulan Juli 2020 sampai dengan 22 Oktober 2020.
Berdasarkan data tersebut, total omzet yang dicatat oleh para pelaku UMK yang mendapat relaksasi IUMK sebesar Rp 516 miliar.
"Total IUMK yang diterbitkan sepanjang tahun 2020 sejumlah 78.076, meningkat 174,67% dibandingkan tahun 2019 yang hanya 28.425 IUMK, dan meningkat 366,57% dibandingkan IUMK yang diterbitkan tahun 2018 yang hanya 16.734," terang Abbas.
Tak hanya itu, Abbas menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyalurkan kredit Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Bank DKI untuk UMKM sebesar 66,295 miliar rupiah kepada 183 nasabah.
“Kami juga membentuk 11 koperasi di 14 Kampung Prioritas,” tambahnya.
Adapun rincian koperasi tersebut sebagai berikut: