Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran RT/RW DKI Antisipasi Banjir di Tengah Pandemi COVID-19

Peran RT/RW sangat penting dan vital dalam mengantisipasi bencana alam, apalagi terjadi bersamaan dengan bencana non-alam seperti pandemi COVID-19.

Editor: Content Writer
zoom-in Peran RT/RW DKI Antisipasi Banjir di Tengah Pandemi COVID-19
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) menjadi penyambung masyarakat dengan pemerintah. Mulai dari menampung dan menyampaikan aspirasi warga, hingga menyosialisasikan imbauan atau kebijakan pemerintah kepada warganya.

Peran RT/RW sangat penting dan vital dalam mengantisipasi bencana alam, apalagi terjadi bersamaan dengan bencana non-alam seperti pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, dalam mengantisipasi banjir di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaktifkan peran RT/RW. BPBD Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan buku saku sebagai panduan kesiapsiagaan RT/RW menghadapi banjir.




Plt Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Sabdo Rianto, mengatakan bahwa antisipasi yang dilakukan pengurus RT/RW dilakukan mulai dari sebelum terjadinya banjir, saat terjadi banjir, hingga setelah banjir.

Sabdo menjelaskan, sebelum banjir terjadi, pengurus RT/RW perlu mengaktifkan grup WhatsApp dengan warga untuk memantau potensi bencana, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk melakukan evakuasi saat bencana banjir datang.

"Pengurus RT/RW juga memobilisasi warga untuk melakukan pembersihan saluran air dan menginventarisir warga yang tinggal di daerah rawan banjir," kata Sabdo, Senin, (16/11/2020).

Pengurus RT/RW juga harus terus-menerus mengingatkan warganya agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, rutin mencuci tangan setidaknya dengan hand sanitizer, hingga menjaga jarak.

BERITA TERKAIT

Pada saat potensi banjir tiba, Sabdo menyebut, pengurus RT/RW juga harus segera menginformasikan potensi banjir kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah rawan banjir.

Kemudian, melakukan pendataan warganya yang tinggal di pengungsian, menginventarisir kebutuhan di lokasi pengungsian, membantu pendistribusian bantuan ke warga, serta membantu proses evakuasi warganya yang masih terjebak di lokasi banjir.

"Bila membutuhkan bantuan aparat, pengurus RT/RW bisa menelepon nomor darurat di 112," ujarnya.

Lebih lanjut, Sabdo menyampaikan, pengurus RT/RW juga harus cepat mencari tahu kondisi terkini wilayah permukimannya setelah banjir surut. Apabila dinilai aman, pengurus RT/RW dapat memobilisasi warganya kembali ke rumah masing-masing.

"Setelah itu, pengurus RT/RW juga mengoordinir pelaksanaan pembersihan pascabanjir di lingkungannya. Salah satu yang tidak kalah penting yakni mendata ada atau tidaknya korban banjir di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.

Sabdo menyebut, pengurus RT/RW juga memiliki peran untuk menginventarisir kebutuhan bantuan warganya, baik itu sandang maupun pangan. Pengurus RT/RW dapat segera menghubungi kelurahan setempat untuk melaporkan kebutuhan warganya pascabanjir.

"Pengurus RT/RW harus terus waspada akan setiap potensi bencana, termasuk bencana susulan dengan memantau perkembangan cuaca di saluran-saluran resmi atau yang dapat dipercaya," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas