Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Wirausahawan Buat Izin Usaha, Pemprov DKI: Urus Sendiri Lebih Mudah dan Banyak Manfaat

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pengusaha untuk segera mengurus izin usahanya

Editor: Content Writer
zoom-in Dorong Wirausahawan Buat Izin Usaha, Pemprov DKI: Urus Sendiri Lebih Mudah dan Banyak Manfaat
Pemprov DKI Jakarta
Mal Pelayanan Publik milik Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pengusaha untuk segera mengurus izin usahanya.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan, usaha yang memiliki izin resmi punya banyak keuntungan.

Seperti, jaminan atau perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

"Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah juga akan mendapatkan kemudahan akses fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan/perbankan. Selain itu akan lebih mudah ikut serta dalam tender dan memiliki kesempatan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya di tingkat nasional hingga internasional," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Dengan memiliki izin resmi, maka kredibilitas usaha tersebut akan baik di mata konsumen dan memiliki kemudahan akses mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah, mulai dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga fasilitasi permodalan.

"Dengan mengurus perizinan secara mandiri, masyarakat dapat benar-benar merasakan bahwa urus izin usaha di Jakarta benar-benar gratis dan tanpa dipungut biaya. Warga pun dapat mengawasi secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Khusus di Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan melakukan pendampingan pengurusan perizinan secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.

Berita Rekomendasi

"DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah/kantor untuk membantu pemrosesan perizinan atau non-perizinan di wilayah DKI Jakarta," kata dia.

Mulai dari permohonan, pengajuan perizinan atau non-perizinan secara daring sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.

Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id. 

"Pemohon dapat memanfaatkan layanan virtual secara komprehensif mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan yang menyenangkan hingga melakukan konsultasi teknis perizinan kepada petugas DPMPTSP," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo, perizinan berusaha kini telah terintegrasi dalam satu sistem yaitu Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Informasi lebih lanjut terkait OSS dapat diperoleh melalui website oss.go.id. 

Jika ada pertanyaan, membutuhkan panduan, atau menemukan kendala dalam mengurus perizinan, masyarakat dapat melakukan pelayanan virtual melalui website pelayanan.jakarta.go.id atau menghubungi Tanya PTSP 1500164, live chat melalui pelayanan.jakarta.go.id, email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id, serta direct message melalui instagram @layananjakarta.

Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan berpartisipasi mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta dengan memberikan saran atau pengaduan langsung berbagai tindakan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh oknum petugas seperti pungli dan gratifikasi, melalui kontak layanan berikut : Call Center Tanya PTSP 1500164, Call Center Komisi Pemberantasan Korupsi 198, email bptsp.pengaduan@jakarta.go.id dan email Komisi Pemberantasan Korupsi pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas