Insentif Fiskal Bisa Pacu Cadangan Minyak
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan insentif fiskal bisa mendorong peningkatan
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan insentif fiskal bisa mendorong peningkatan cadangan minyak.
Sebab, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah kerja, sehingga akan memacu KKKS lebih banyak melakukan eksplorasi.
Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas, menjelaskan insentif pajak bisa membantu produksi lifting minyak Indonesia mencapai 4 miliar barel.
Tujuan insentif pajak itu agar menumbuh kembangkan KKKS dalam melakukan eksplorasi. "Insentif pajak hasil eksplorasinya baru terasa 10-20 tahun mendatang," katanya, Senin (4/3/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, KKKS harus membayar pajak bumi dan bangunan yang dihitung dari luas seluruh wilayah kerja. Nilainya bisa mencapai 20 juta dollar AS. Ini setara dengan biaya pengeboran satu sumur. Sementara dengan insentif fiskal, pajak bumi dan bangunan untuk wilayah kerja minyak dan gas akan dikenakan besaran Rp 28 per meter persegi.
Rudi juga meminta Kementerian Keuangan untuk tidak memberikan pajak kepada KKKS yang masih dalam tahap pengeboran atau eksplorasi. Alasannya pada tahap tersebut belum tentu menghasilkan minyak dan gas bumi sehingga tidak harus dipajaki.
Sepanjang 2012, realisasi pengeboran sumur eksplorasi hanya 119 sumur dari 236 sumur yang dieksplorasi. Pada 2013, SKK Migas menargetkan pengeboran 258 sumur eksplorasi.
Baca tanpa iklan