Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi

Berikut adalah daftar urutan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Berikut adalah daftar urutan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi kabar gembira bagi para pekerja. Kenaikan tertinggi di UMP Sumatera Barat, paling rendah UMP Maluku Utara.

Diketahui, sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023.

Adapun kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Baca juga: Kenaikan Besaran UMP 2023, Tertinggi Sumatera Barat dan Terendah Maluku Utara

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

Rekomendasi Untuk Anda

- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

Baca juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

- Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)

- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas