Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Ditolak Komisi III DPR, Kata 'Dapat' di Pasal Pidana Mati dalam RKUHP Dihapus
Ditolak Komisi III DPR, Kata 'Dapat' di Pasal Pidana Mati dalam RKUHP Dihapus
Kembali ke artikel
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas