Ditolak Komisi III DPR, Kata 'Dapat' di Pasal Pidana Mati dalam RKUHP Dihapus
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyetujui usulan Komisi III DPR yang meminta dihapusnya kata 'dapat' dalam Pasal 100 RKUHP.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyetujui usulan Komisi III DPR yang meminta dihapusnya kata 'dapat' dalam Pasal 100 RKUHP yang mengatur terkait pidana mati.
"Kemudian item kedua Pasal 100 dan ini disuarakan oleh semua fraksi yaitu kita menghapus kata 'dapat'," kata Edward di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Edward awalnya mengusulkan mempertahankan kata 'dapat' di Pasal 100 terkait pidana mati di RKUHP.
Adapun Pasal tersebut terkait dengan pidana mati.
Pasal 100 ayat 1, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan:
A. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau
B. Peran terdakwa dalam tindak pidana
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, penggunaan kata 'dapat' justru diartikan menjadi pidana alternatif.
"Dengan kata 'dapat' ini, pidana mati bukanlah alternatif, tapi dapat menjadi pidana alternatif," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III dengan pemerintah membahas RKUHP di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Waketum Partai Gerindra itu menilai penggunaan kata 'dapat' kurang tepat jika mengikuti keputusan dari MK.
Baca juga: Harus Diadukan Sendiri, Menghina Presiden dalam RKUHP Taerancam Pidana Maksimal 1 Tahun 6 Bulan
"Kita tahu produk hukum MK tidak persis dalam konteks penyusunan redaksinya sama dengan penyusunan UU. Apalagi itu dalam pertimbangan, saya pikir ini menyempurnakan keputusan MK dan membuat Pasal 100 ini sama persis dengan semangat keputusan MK," kata Habiburokhman