Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Kebutuhan Industri Melalui Penerapan SKKNI di Bidang Keahlian Telekomunikasi

Untuk menciptakan iklim industri telekomunikasi yang kuat dibutuhkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Keahlian Telekomunikasi.

zoom-in Jawab Kebutuhan Industri Melalui Penerapan SKKNI di Bidang Keahlian Telekomunikasi
dok.kominfo
Konvensi Penyusunan Rancangan SKKNI Bidang Keahlian Telekomunikasi Sub. Bidang Penggelaran Jaringan Seluler di Gedung BPPT Jakarta, Rabu (16/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk menciptakan iklim industri telekomunikasi yang kuat dibutuhkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Keahlian Telekomunikasi. 

"SKKNI ini diperlukan bagi dunia pendidikan dan industri agar kita mampu berkompetisi dengan negara maju dan berkembang lainnya." jelas Kepala Badan Litbang SDM Basuki Yusuf Iskandar pada Konvensi Penyusunan Rancangan SKKNI Bidang Keahlian Telekomunikasi Sub. Bidang Penggelaran Jaringan Seluler di Gedung BPPT Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa SKKNI menjadi keniscayaan dan menjadi second kits of university.

"SKKNI ini diperlukan karena standar universitas masih belum bisa memenuhi standar industri. Ini menjadi kesempatan untuk melakukan upgrade dan review agar kita bisa meningkatkan kemampuan di bidang teknologi." tambah Basuki.

SKKNI Bidang Keahlian Teknologi ini sendiri berisikan 136 unit kompetensi yang akan menjadi acuan tidak hanya dalam perencanaan tenaga kerja, rekrutmen dan lainnya, tapi juga dalam meningkatkan manajemen kinerja dan penilaian kompetensi, menjadi acuan modul pendidikan, serta menetapkan bentuk dan tingkat kompetensi bagi SDM bidang Telekomunikasi.

Selain itu SKKNI ini juga diharapkan dapat membantu mempertemukan antara kebutuhan industri dan pendidikan agar link and match antara lembaga pendidikan dan industri dapat terwujud guna membangun iklim industri Telekomunikasi yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Informatika Hedi M. Idris mengatakan output dari konvensi ini adalah tersusunnya Rancangan SKKNI Bidang Telekomunikasi yang akan ditetapkan menjadi SKKNI oleh Menteri Ketenagakerjaan yang akan dijadikan sarana dalam mengembangkan profesi SDM berkualitas di bidang telekomunikasi baik di industri, lembaga pelatihan dan lembaga pendidikan. 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas