Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RPM Mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

zoom-in RPM Mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
dok.kominfo
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 

RPM ini menggabungkan KM Perhubungan No. KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dengan peraturan perubahannya, antara lain: KM Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; KM Perhubungan Nomor: KM.31 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas KM Perhubungan NOmor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 

RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 yang merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

Substansi RPM ini mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi, yang terdiri dari : 

  1. dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut dengan wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal;
  2. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekimunikasi.
  3. Dalam hal Jaringan Telekemonukasi yang dibutuhkan untuk Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak tersedia, maka penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk membangun dan mengadakan jaringan yang dibutuhkan berdasarkan kesepakatan bersama;
  4. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan seluruh fasilitas telekomunikasi yang diperlukan untuk menjamin pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa Router terdiri dari, antara lain : Sentral gerbang (gateway); dan Alat perekam data tagihan (billing).
  5. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib memenuhi standar pelayanan Jasa Telekomunikasi
  6. Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi dapat mengadakan kerjasama operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dan Direktur Jenderal

Kode Akses, untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut:

a.       Untuk metode single stage: 010XY, di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9;

b.      Untuk metode double stage: 170XY di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.

Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.idatau ekas001@kominfo.go.id mulai dari tanggal 24 s.d 30 November 2016.

Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut: Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas