Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsultasi Publik Rancangan Permenkominfo Mengenai Persyaratan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No.78/HM/KOMINFO/11/2016.

zoom-in Konsultasi Publik Rancangan Permenkominfo Mengenai Persyaratan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
dok.BNN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No.78/HM/KOMINFO/11/2016 Tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Latar Belakang RPM ini menggabungkan PM Kominfo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos dengan peraturan perubahannya, antara lain:

  • PM Kominfo No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM Kominfo No. 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
  • PM Kominfo No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PM Kominfo No. 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 yang merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

2.   Substansi RPM

Substansi RPM ini mengatur anatar lain mengenai:

  • Penyelenggaraan Pos untuk keperluan Layanan Pos Komersial, Layanan Pos Universal, Pos Dinas Militer, dan Pos Dinas Lainnya yang dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia;
  • Izin Penyelenggaraan Pos mencakup layanan:

-       izin Penyelenggaraan Pos nasional;

-       izin Penyelenggaraan Pos provinsi; dan

-       izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota, diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

  • Izin Penyelenggaraan Pos mencakup layanan:

-       komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;

-       paket;

-       losgistik;

-       transaksi keuangan; dan/atau

-       keagenan pos.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos Nasional, Penyelenggaraan Pos Provinsi, dan Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota.
  • Kepemilikan Modal dan/atau Saham Asing harus memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos Nasional, Penyelenggaraan Pos Provinsi, dan Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota.

Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.idatau ekas001@kominfo.go.id mulai dari tanggal 24 s.d 30 November 2016.

Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut: Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas