Ini Hal yang Perlu Kamu Awasi Selama Masa Kampanye Pemilu Serentak 2019
Indonesia akan melaksanakan Pemilu Serentak untuk pertama kalinya pada 17 April 2019 dan saat ini, para kandidat tengah memasuki tahapan masa kampanye
TRIBUNNEWS.COM – Indonesia akan melaksanakan Pemilu Serentak untuk pertama kalinya pada 17 April 2019 dan saat ini, para kandidat tengah memasuki tahapan masa kampanye yang akan berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang.
Momen ini adalah momen yang tepat untuk para pemilih, terutama pemilih pemula untuk mengenal para kandidat dan menentukan siapa yang akan ia pilih nanti pada hari pemungutan suara pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.
Pemilih pemula memang memiliki peran penting di pemilihan umum kali ini. Jumlah mereka yang mencapai total 7,4 persen dari seluruh pemilih ini membuat mereka jadi sasaran kampanye yang paling diincar.
Namun, peran mereka tidak hanya ketika mencoblos nanti di hari pemungutan suara, tapi juga sebagai pengawas berlangsungnya proses Pemilihan Umum Serentak 2019, terutama di masa kampanye yang kini sedang berjalan.
“Harapannya, ada netralitas dalam penyelenggaraan dan ketegasan untuk pelanggaran dan pihak-pihak yang berusaha mengacaukan proses Pemilu baik secara langsung maupun di dunia maya,” ungkap Adi Pratama (28), seorang warga Jakarta.
Sebenarnya, Undang-Undang Pemilu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2017, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye diatur dalam pasal 280 ayat 1.
Lalu, apa saja isi larangan yang harus diperhatikan selama masa kampanye ini?
Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 telah mengatur larangan bagi para pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye yaitu :
1. Menyinggung atau mempersoalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI harga mati!
2. Dilarang menghasut dan menyinggung SARA
Dilarang pula untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut (hate speech) dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Serta tidak boleh berkampanye hingga mengganggu ketertiban umum.
3. Dilarang Menggunakan Kekerasan
Dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan pada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Dilarang pula merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
4. Larangan kampanye di tempat ibadah
Pasangan capres-cawapres, calon legislatif, bahkan para pelaksana pemilu dilarang untuk menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan juga tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
5. Penggunaan Atribut
UU Pemilu No.7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 juga menjelaskan larangan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari milik peserta pemilu yang bersangkutan.
Hal serupa juga diatur dalam Peraturan KPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam peraturan tersebut tercantum beberapa larangan dalam kampanye, salah satunya dalam pasal 45 ayat 1 yang melarang peserta membawa bendera negara lain.
6. Politik Uang (money politic)
Larangan terakhir yang tercantum dalam UU Pemilu no. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 adalah larangan bagi para pelaksana, peserta, tim kampanye-nya untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau money politic.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, para pemilih pemula diharapkan bisa menjadi pemilih yang cerdas, salah satunya dengan ikut aktif dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye penyelenggaraan pemilu.
Salah satunya adalah dengan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila ada tim kampanye salah satu kandidat yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana Pemilu.
Bahkan, setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Pemilih pemula juga memiliki peran besar sebagai pengawas partisipatif yang memastikan suaranya tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Cek terus tagar #GMHP (Gerakan melindungi Hak Pilih), #AntiHoaks, #AntiSara, #AntiPolitikUang yang sudah di-viral-kan oleh KPU untuk mengajak masyarakat ikut mengawal proses kampanye yang dilakukan para peserta pemilu.
Ikuti terus proses pemilu 2019 dan jangan lupa untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih. Cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi yang tidak terdaftar bisa melapor untuk dimasukan ke daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP).
Cek juga rekam jejak tiap calon di www.infopemilu.kpu.go.id dimana pemilih dapat mengakses daftar riwayat hidup dan data lain dari tiap calon.
#IkutPemilu2019 #PemilihBerdaulatNegaraKuat