Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen IKP: PPID Jantung Komunikasi Kebijakan Pemerintah

PPID menurutnya harus memiliki prinsip bahwa terdapat hak publik untuk mengetahui informasi apapun dari pemerintah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dirjen IKP: PPID Jantung Komunikasi Kebijakan Pemerintah
Tangkap Layar
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof Dr Widodo Muktiyo, dalam webinar berjudul forum keterbukaan informasi publik wilayah Kalimantan Timur, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat vital dalam menyampaikan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah di saat pandemi Covid-19.

PPID juga berperan mengatasi minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat terkait upaya pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Hakikat komunikasi itu adalah mengurangi ketidakpastian. PPID adalah jantung bagi komunikasi pemerintah, yang mengatasi kekurangan informasi dan pesan agar tidak mengalami disfungsi informasi,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof Dr. Widodo Muktiyo, Selasa (25/8/2020).

Dalam webinar berjudul forum keterbukaan informasi publik wilayah Kalimantan Timur, Widodo menekankan tantangan PPID kedepannya adalah memastikan informasi terkirim dan tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

PPID menurutnya harus memiliki prinsip bahwa terdapat hak publik untuk mengetahui informasi apapun dari pemerintah sehingga pada akhirnya publik percaya kepada pemerintah.

Widodo menilai, PPID memiliki peran vital untuk menumbuhkan kepercayaan diri bangsa dan mewujudkan mimpi Indonesia untuk menjadi negara maju, karena PPID menjadi komponen penting dalam pelayanan informasi publik.

“Publik harus diberikan akses yang mudah dalam informasi. Kita mendorong semua kita bertanggung jawab terhadap informasi yang kita miliki untuk diakses oleh publik,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Widodo, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Informasi Publik Kemkominfo, Selamatta Sembiring juga menekankan pentingnya peran PPID di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang.

“Dengan keterbukaan informasi publik kita menjadi lebih bahagia, lebih demokratis dan kita menjadi tidak asimetris informasi. Peran PPID sangat vital dalam menjamin keterbukaan informasi dan menangkal asimetris informasi,” ujarnya.

Keterbukaan informasi publik disebut oleh Komisi Informasi Publik sebagai sebuah tuntutan zaman yang harus diterapkan oleh seluruh negara demokrasi.

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan karena tuntutan zaman, karena terdapat perubahan ilmu dan teknologi, perkembangan sosial dan demokrasi serta kebutuhan adaptasi negara dan pemerintah,” ujar Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono.

Sementara, Badan Nasional Penangulangan Bencana menghimbau PPID untuk menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada publik sehingga masyarakat mendapat edukasi yang baik terkait Covid-19, dengan sasaran tercapainya perubahan perilaku dalam hal beradaptasi dengan kebiasaan baru.

"Tugas komunikasi publik adalah bagaimana menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada publik, sehingga muncul edukasi kepada masyarakat, sasarannya harus mencapai adanya perubahan perilaku dalam hal beradaptasi dengan kebiasaan baru, " ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati.

PPID Kalimantan Timur merupakan salah satu PPID yang sudah menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

"Kami seluruh PPID di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur saling berkoordinasi dalam menyediakan data dan informasi yang bisa diakses oleh seluruh pihak, LSM, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat," ujar Sri Rezeki Marietha, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kaltim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas