Tetap Gratis, Siaran TV Digital Bukan Streaming Internet
Siaran televisi digital FTA (Free To Air). Artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias free
TRIBUNNEWS.COM - Siaran televisi digital FTA (Free To Air). Artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias free. Pandangan bahwa siaran televisi digital disamakan dengan streaming internet di gawai, atau untuk menonton diperlukan biaya langganan itu salah.
“Dengan beralihnya ke siaran digital, tetap saja FTA (Free to Air). Masyarakat tidak perlu membayar seperti layaknya siaran berbayar. Masyarakat tetap bisa menonton gratis seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” demikian disampaikan Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli dalam Sosialisasi TV Digital 2021 Dukung Migrasi TV Digital Indonesia awal Juli 2021.
Langkah penting selanjutnya yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengecek pesawat televisi di rumah. “Masyarakat harus mulai mengecek televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima. Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” dipaparkan lebih jauh oleh Ahmad M. Ramli.
STB berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog. STB sudah tersebar di pasaran. Masyarakat bisa mulai membelinya. “Di marketplace melalui online. Kebetulan sekarang beli di Batam free ongkir. Di masa pandemi ini ongkir disubsidi pemerintah,” demikian diungkapkan Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika Kurnia dalam sebuah kesempatan sosialisasi awal Juli tahun ini.
STB harganya terjangkau. Dengan STB, televisi tabung yang jelas produk lawas, akan bisa menangkap siaran digital juga. Tidak perlu dan tidak harus mengganti televisi untuk bermigrasi ke TV digital.
“Saya mewakili GABEL (Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia). Kita semua sudah satu kata, Migrasi TV Digital ini kita dukung penuh. Dengan cara melakukan produksi. STB atau TV dengan receiver digital. Kita mulai awal tahun. Nah, dari situ, produksi televisi atau STB saat ini sudah didistribusikan ke seluruh penjuru Indonesia. Dari situ berharap semua masyarakat yang daerahnya sudah switch off, di 17 Agustus 2021 ini sudah tersebar dengan baik. Silakan beli, mau online atau datang ke tokonya silakan,” disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia Joegianto, dalam acara Dialog Interaktif 30 Minutes with Migrasi TV Digital, Kominfo bertajuk “Tambahkan STB, Migrasi ke TV Digital” pada Kamis (15/7/2021).
Bagi masyarakat yang perlu bantuan, pemerintah telah menyiapkan skema STB subsidi. STB ini berasal dari penyelenggara Multipleksing (MUX) atau pemenang seleksi MUX. “Nanti kekurangannya dilengkapi pemerintah. STB subsidi dibagikan untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kriteria,” sebagaimana dipaparkan oleh Geryantika.
Perlu diketahui bersama, bahwa proses migrasi sudah dimulai dari sekarang. Pengakhiran siaran TV Analog sudah mulai dilakukan. Ada lima tahap. Tahap pertama, proses migrasi ke TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.
Daerah layanan yang masuk tahap pertama, Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
Tahap selanjutnya berurutan hingga di 2 November 2022 Indonesia sudah 100 persen menggelar siaran TV digital di seluruh wilayah. Hingga semuanya bisa menikmati tayangan TV digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)