Bantuan Kuota Data dan Uang Kuliah Tunggal Kembali Disalurkan Mulai September 2021
Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Guna memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melanjutkan kembali penyaluran bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen terdampak.
“Selain bantuan sosial yang secara umum dapat menopang kesejahteraan rakyat, pemerintah juga berupaya keras menggodok format bantuan yang responsif menjawab kebutuhan masyarakat kala pandemi. Salah satunya adalah bantuan kuota internet dan UKT ini,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
“Semoga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan memudahkan para pelajar serta pendidik dalam menunaikan tugasnya, mengingat kegiatan belajar mengajar saat ini masih dilakukan secara daring,” tambah Menteri Johnny.
Sebelumnya, mulai 2020 pemerintah telah menyalurkan Rp13,2 triliun bantuan beraneka bentuk bagi siswa dan tenaga pendidik, serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Bantuan Kuota Data Internet
Mulai bulan depan, pemerintah akan melanjutkan proses distribusi tambahan bantuan kuota data internet senilai Rp2,3 triliun bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan. Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.
“Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 adalah kuota umum dan bisa digunakan untuk semua operator. Peserta didik dan pendidik dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengakses berbagai aplikasi belajar termasuk yang lazim digunakan seperti Zoom, dengan pembatasan situs yang diblokir oleh Kemenkominfo,” papar Menteri Kominfo.
Hal ini menjawab kebutuhan di lapangan, seperti masukan dari Febrinaldy Darmansyah, Ketua Komite Orang Tua SMA 6 Jakarta, yang mengharapkan bantuan kuota dapat dimanfaatkan untuk berbagai aplikasi pembelajaran.
“Peserta didik yang membutuhkan, sangat menyambut antusias bantuan seperti ini, harapannya semoga kali ini kuota tersebut tidak dibatasi aksesnya untuk aplikasi tertentu saja seperti sebelumnya,” ungkap Febrinaldy.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal
Sedangkan untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mulai bulan September 2021, pemerintah juga akan mengucurkan dana Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah di semua jenjang dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021. Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Syarat dan Cara Pendaftaran
Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet. Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya Selasa, 31 Agustus 2021.
Dengan tujuan memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (telepon seluler) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Pemutakhiran data adalah kunci penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Langkah selanjutnya adalah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Informasi resmi terkait bantuan kuota internet tercantum di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Menteri Kominfo mengimbau dukungan masyarakat untuk memastikan kedua bantuan tersebut tersalurkan kepada penerima yang tepat, dan dimanfaatkan dengan benar untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. (*)