Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Barang Tak Jelas Pengirimnya, Menteri Agama Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

Atas permintaan Nasaruddin, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Dapat Barang Tak Jelas Pengirimnya, Menteri Agama Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Istimewa
Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, saat menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK.

Ainul Yakin mengatakan pengirim barang tersebut tidak diketahui.

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance," ujar Ainul Yakin melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024)

Dirinya mengungkapkan barang tersebut dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat lalu dan diterima oleh staf.

Atas permintaan Nasaruddin, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira," katanya.

Berita Rekomendasi

Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menteri Agama.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya.

Dalam pengembaliannya, Ainul Yakin didampingi oleh Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas