Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis dan Petinggi Maskapai Diperiksa Kejagung di Kasus Permufakatan Suap Perkara Ronald Tannur

Harli mengatakan, OC maupun EN diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in OC Kaligis dan Petinggi Maskapai Diperiksa Kejagung di Kasus Permufakatan Suap Perkara Ronald Tannur
Igman Ibrahim
OC Kaligis 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus pemufakatan jahat terkait kepengurusan perkara terpidana Ronald Tannur yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Dalam pengusutan ini, Kejagung pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dimana salah satunya merupakan pengacara ternama yakni Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis (OCK).

Selain terhadap OC, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa seorang berinisial EN yang merupakan petinggi di salah satu maskapai penerbangan di tanah air.

"(Pemeriksaan terhadap) EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia. Dan OCK selaku Advokat atau Pengacara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Saat AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri dan Langsung Dipakaikan Rompi Tahanan Patsus oleh AKBP

Harli mengatakan, OC Kaligus maupun EN diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya diperiksa oleh penyidik untuk mendalami proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas