Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghapusan Ambang Batas Pengusungan Capres Jadi Ajang Pembuktian Parpol Lahirkan Calon Pemimpin

Adi juga menilai, putusan MK ini menjadi pembuktian ketua umum partai, elite maupun orang penting di partai politik untuk bisa maju sekaligus

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Penghapusan Ambang Batas Pengusungan Capres Jadi Ajang Pembuktian Parpol Lahirkan Calon Pemimpin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno pun mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tantangan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk berani mengusung jagoan mereka di pilpres. 

“Atau kesempatan terbuka monggo, elit-elit partai, ketum partai, Sekjen partai, atau orang-orang partai yang selama ini punya hasrat ingin wajuh pilpres, ini adalah kesempatan yang terbuka dengan adanya putusan mahkamah konstitusi yang membatalkan ambang batas presiden 20 persen,” kata Adi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Adi juga menilai, putusan MK ini menjadi pembuktian ketua umum partai, elite maupun orang penting di partai politik untuk bisa maju sekaligus menunjukkan kepada publik bahwa partai adalah ajang ataupun tempat untuk memproduksi calon-calon pemimpin. 

“Yang penting tempur dulu, yang penting mengajukan calon dulu, kalah menang perkara biasa,” ujar Adi.

Berita Rekomendasi

“Si negara kita ini kalah Pilpres nggak perlu ditangisi, biasanya yang kalah pilpres pun itu dirangkul, nggak perlu takut untuk berkompetisi,” sambung dia.

Baca juga: Gibran Berpeluang Bentrok dengan Prabowo dan Anies di 2029 Imbas Presidential Threshold Dihapus MK

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Oknum Prajurit Terkonfirmasi Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Ini Pernyataan Panglima TNI

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas