Tak Terima Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan DWP, 2 Pejabat Ditresnarkoba PMJ Ajukan Banding
DF pada saat itu menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sedangkan menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan dua pejabat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan alias DF dan Iptu Syahruddin alias S dijatuhi sanksi demosi 8 tahun atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi tersebut sesuai hasil dari pelaksanaan sidang KKEP yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Kompol Dzul Fadlan pada saat itu menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan Iptu Syahruddin menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Keduanya telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” ucap Erdi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Erdi menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan komitmen Polri terkait dengan penanganan kasus DWP 2024.
Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.
Baca juga: AKP Asep Iwan Diperiksa Propam Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang, Ini Pengakuannya
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.
Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Kemudian mutasi bersifat demosi selama delapan tahun diluar fungsi penegakan hukum.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya
Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward yang Dicopot Jabatannya, Prestasi Gemilang Rusak Gegara Pemerasan di DWP
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.
Adapun pada hari ini Jumat (3/1/2025), Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.