Gugatan Praperadilan Karna Suswandi Kembali Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan
PN Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo.
Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati pada Selasa (26/11/2024), di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.
"Permohonan praperadilan ditolak," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, menyatakan kecewa atas penolakan ini.
"Sudah putus. Kalah lagi," kata Amin, yang juga merupakan pengurus Partai Gelora, kepada awak media.
Namun, ia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.
Duduk perkara kasus
Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024.
Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa.
Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024.
Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.