Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan Karna Suswandi Kembali Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

PN Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gugatan Praperadilan Karna Suswandi Kembali Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. 

Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan bahwa hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sejumlah kepala daerah terjerat kasus

Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024, sejumlah calon kepala dan wakil kepala daerah justru terjerat kasus hukum. 

Dalam catatan redaksi, misalnya, menunjukkan sebagian kandidat telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana.

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, misalnya, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara. 

Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena membagi-bagikan sembako

Sementara itu, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh KPK saat operasi tangkap tangan dalam dugaan kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas