Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen, Presiden Dinilai Punya Sensitivitas Tinggi Terhadap Buruh

Ia berharap kenaikan ini bisa menjadi daya dorong bagi peningkatan produktivitas kerja buruh atau pekerja.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen, Presiden Dinilai Punya Sensitivitas Tinggi Terhadap Buruh
Tribunnews/Ist
Yorrys Raweyai bersama Arnod Sihite. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Arnod Sihite mengapresiasi keputusan pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Apalagi keputusan tersebut diumumkan  sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya tidak pernah dilakukan sama sekali oleh Presiden. 

“Kami apresiasi keputusan ini tentu saja membuktikan Presiden punya sensitivitas tinggi pada persoalan kesejahteraan buruh di negara ini. Makin bagus lagi apresiasi kami karena ini disampaikan langsung oleh Presiden. Kalau sebelumnya hanya oleh Menaker kali ini Presiden sendiri itu sesuatu yang luar biasa,” ungkap Arnod kepada wartawan, Sabtu (29/11/2024).

Kata Arnod, sebagai anggota tripartit nasional pihaknya merasa gembira adanya keputusan tersebut. 

"Bahwa  sebelumnya yang diperjuangkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen tetapi Presiden menaikkan 6,5 persen artinya Presiden punya sensitifitas tinggi terhadap buruh dan  dapat memahami kebutuhan buruh. Ini sangat bersejarah juga karena baru pertama kali setelah kita Merdeka Presiden langsung yang umumkan,” kata Arnod.

Dia berharap dengan adanya kenaikan ini bisa menjadi daya dorong bagi peningkatan produktivitas kerja buruh atau pekerja sehingga memberi kontribusi lebih bagi dunia usaha.

“Suntikan upah itu bagaimana pun harus menambah motivasi dalam rangka peningkatan mutu dan produktivitas kerja agar dunia usaha juga bisa maju dan berkembang," ujar ketua umum PPMI KSPSI ini.

Berita Rekomendasi

"Lebih dari itu kami harapkan juga untuk upah minimun sektoral propinsi maupun upah minimun sektoral kabupaten kota  yang akan dirumuskan oleh dewan pengupahan provinsi maupun dewan pengupahan kabupaten atau kota, kita tunggu juga Kepmenaker. Itu yang juga ditunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Arnod.

Selanjutnya KSPSI di bawah Yorrys Raweyai berharap agar kebijakan lainnya seperti PPN yang akan naik menjadi 12 persen agar ditinjau kembali agar daya beli membaik di sisi lain dunia usaha juga tidak terbebani mengingat kondisi perekonomian masih landai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas