Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Apresiasi Kenaikan UMP di Angka 6,5 Persen
KSBSI mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik di angka 6,5 persen
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik di angka 6,5 persen.
Meskipun, terdapat sejumlah kalangan buruh atau Serikat Pekerja yang harapannya Pemerintah dapat menaikkan UMP di angka 15 persen.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengungkapkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menaikkan UMP dinilai cukup memuaskan.
Baca juga: Ini Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025
"Kami sih menyambut baik soal keputusan atau statemen Presiden terkait kenaikan upah 6,5 persen, dan penentuan upah sektoral lain," ungkap Elly kepada Tribunnews, Jumat (29/11/2024).
Ia berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Sehingga, keputusan ini tak digugat.
"Mudah-mudahan tidak ada yang digugat, dan bisa diterima semua pihak. Walaupun memang buruh mintanya ada yang di angka 15 persen," ucap Elly.
"Tapi kami sudah diskusi dari jauh hari memang kami simulasi di angka 7 sampai 10 persen. Ya kami intinya menyambut baik," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo usai dirinya melakukan rapat terbatas, salah satunya dengan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Rapat Kedua Bahas UMP Sepekan Ini
Awalnya, kata Presiden, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan di angka 6 persen. Namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6 persen.
Prabowo mengungkapkan, Pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para Serikat Pekerja.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," sambungnya.