Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula Sah

Hakim praperadilan menolak gugatan praperadilan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan impor gula.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula Sah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Hakim praperadilan menolak gugatan praperadilan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

"Mengadili, dalam provisi menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim tunggal menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dia mengungkapkan tidak ada aturan terkait perlunya perhitungan kerugian negara ketika penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Lebih-lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka."

Berita Rekomendasi

"Namun, hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.

Hakim juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Baca juga: Legislator PKS Prediksi Tom Lembong Menang Praperadilan, Soroti Kinerja Kejagung

Menurutnya, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.

"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.

"Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili pemohonan ini supaya berkenan memberikan putusan peradilan yang amarnya sebagai berikut," kata Ari di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Ia melanjutkan menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan yang diajukan oleh termohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas