Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi ke KPK Berupa Tas Berwarna Cokelat

Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi ke KPK Berupa Tas Berwarna Cokelat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Muhammad Ainul Yaqin, staf Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (26/11/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024).

Penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa barang yang disimpan dalam sebuah tas cokelat.

Laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh staf Nasaruddin bernama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh, kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," ucap Ainul kepada awak media.

"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," imbuhnya.

Ia tak menjelaskan bentuk barang sebagai gratifikasi tersebut. 

Berita Rekomendasi

Barang itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK Pusat, Indira Malik.

"Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," kata Ainul.

Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir. 

Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen dalam penberantasan korupsi.

"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas