AKP Dadang Dipecat sebagai Anggota Polri usai Tembak Kompol Anumerta Ryanto, Tak Ajukan Banding
AKP Dadang disanksi pemecatan atau PTDH setelah diketoknya putusan sidang etik terkait kasus yang menjeratnya yaitu penembakan terhadap AKP Ryanto.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat setelah melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshari.
Keputusan ini berdasarkan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.
Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.
Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.
Baca juga: Ibu AKP Ulil Berharap AKP Dadang Dihukum Mati Setelah Hilangkan Nyawa Anaknya Secara Sadis dan Keji
Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, Dadang melakukan penembakan terhadap Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika itu, Ryanto akan mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di mobilnya.
Namun, secara tiba-tiba, Dadang langsung menembak Ryanto dari jarak dekat.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, menyebut tembakan itu dilesakkan Dadang dari belakang dan mengenai tengkuk hingga pipi Ryanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.