Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Kasus 1,1 Ton Emas, 2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hukuman

Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam.  Berikut hal yanng memberatkan dan meringankannya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Kasus 1,1 Ton Emas, 2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hukuman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam

Tak hanya itu, ia juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Budi Said

Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan Budi Said telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kedua, perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini

Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Tony Irfan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar kepada Budi Said. 

Baca juga: Budi Said Langsung Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp35 Miliar

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata majelis hakim. 

Di persidangan lewat kuasa hukumnya d Hotman Paris, Budi Said menegaskan mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas