Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Dadang Dipecat sebagai Anggota Polri usai Tembak Kompol Anumerta Ryanto, Tak Ajukan Banding

AKP Dadang disanksi pemecatan atau PTDH setelah diketoknya putusan sidang etik terkait kasus yang menjeratnya yaitu penembakan terhadap AKP Ryanto.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in AKP Dadang Dipecat sebagai Anggota Polri usai Tembak Kompol Anumerta Ryanto, Tak Ajukan Banding
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Dadang disanksi pemecatan atau PTDH setelah diketoknya putusan sidang etik terkait kasus yang menjeratnya yaitu penembakan terhadap AKP Ryanto. 

"Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas ditembak," kata Suharyono.

Setelah penembakan tersebut, Ryanto sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Padang tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kemudian, beberapa saat setelahnya, Dadang langsung menuju ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri.

Irjen Suharyono menduga bahwa penembakan Dadang terhadap Ryanto terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.

Pasalnya, di waktu yang sama saat penembakan, Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan tersebut.

"Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C. Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal," kata Suharyono pada konferensi pers di RS Bhayangkara, Jumat pekan lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas