Terbukti Korupsi, Dua Petinggi CV VIP dan Kolektor Bijih Timah Divonis 5 Tahun Penjara
Terkait kasus ini, baik Hassan Tjie maupun Buyung sama-sama dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rl 750 juta serupa hukuman terhada
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani divonis 5 tahun penjara dalan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menyatakan bahwa anak buah dari bos timah Bangka,Tamron alias Aon itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Albani oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024).
Selain pidana badan, Albani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta oleh Majelis hakim.
Dijelaskan Hakim Toni, apabila tidak mampu membayar denda tersebut maka Albani akan dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain terhadap Achmad Albani, dalam sidang yang sama Hakim juga membacakan amar putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama CV VIP, Hassan Tjie dan pengepul bijih timah Kwan Yung Alias Buyung.
Terkait kasus ini, baik Hassan Tjie maupun Buyung sama-sama dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rl 750 juta serupa hukuman terhadap Achmad Albani.
Mereka juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dituntut 14 Tahun, Bos Timah Tamron Hanya Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman pidana penjara 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam tuntutannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) Jaksa penuntut umum (JPU) menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan, hal-hal yang memberatkan tuntutan ketiganya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Detik-detik Hasto Suruh Harun Masiku Rendam Handphone di Air dan Segera Melarikan Diri
Sementara itu, untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Adapun untuk tuntutan ketiganya dari pantauan Tribunnews.com di persidangan masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Serta pidana denda terhadap untuk ketiganya sejumlah Rp750 juta.
Dalam perkara ini ketiganya telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.