Dewas Akui Telah Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Dewas KPK telah mengirimkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika kepada Firli Bahuri cs.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan pihaknya telah mengirimkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika kepada Firli Bahuri cs.
Kata Albertina, Dewas menyerahkan berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili tersebut sesaat sidang etik Lili digelar, Senin (11/7/2022) kemarin.
"Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Senada dengan Albertina, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan Dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," katanya.
Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata.
Adapun sidang etik itu terkait dengan laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.
Presiden pun menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Dengan adanya keppres tersebut, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (11/7/2022).
Sidang kasus dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Lili sedianya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada 5 Juli. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.
Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai kasus dugaan penerimaan gratifikasi Lili seharusnya dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana meski sudah undur diri.
Namun, ia tak yakin KPK mau menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kalau berkaca pada kasus pelanggaran etik pihak yang berperkara, Dewas enggan melaporkan kepada pihak penegak hukum. Saya ragu ini akan ditangani secara hukum. Saya tak optimis itu bisa diproses oleh KPK dan kepolisian," katanya.