Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Irfan Akui Ganti DVR CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Atas Perintah Pimpinan

Irfan membantah jika dianggap melakukan penghalangan saat Abdul Zapar hendak melaporkan proses pergantian DVR CCTV ke ketua RT komplek.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in AKP Irfan Akui Ganti DVR CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Atas Perintah Pimpinan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Satpam Kompleks Duren Tiga, Abdul Zapar di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto membantah jika penggantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk perbaikan kualitas gambar.

Hal itu diungkapkan AKP Irfan membantah pernyataan satpam Komplek Polri, Abdul Zapar, dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Awalnya, Irfan membantah jika dianggap melakukan penghalangan saat Abdul Zapar hendak melaporkan proses pergantian DVR CCTV ke ketua RT komplek.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim

Kedua, lanjut Irfan, dia juga menyanggah pernyataan Abdul Zapar yang menyebut tidak diizinkan masuk ke pos satpam saat adanya pergantian DVR CCTV.

"Kedua Pak Zapar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, Zapar membantah jika dia menyebut mengganti DVR CCTV untuk perbaikan kualitas gambar melainkan dia mendapat perintah atasan.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," tuturnya.

Di sisi lain, Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 3 sampai 5 orang yang disebut Zapar datang ke pos satpam saat pergantian DVR CCTV tersebut.

"Terakhir, terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucapnya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto ternyata sempat mengungkap alasannya mengganti DVR CCTV kepada satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Alasan itu diungkap kepada Satpam Kompleks Duren Tiga, Abdul Zapar di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Saat itu, Abdul yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.

"Iya sorenya, sekitar jam 5 (AKP Irfan datang). Ada 3-5 orang. Meminta pergantian DVR itu," kata Abdul saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Abdul kemudian menanyakan alasan pergantian DVR CCTV tersebut. Saat itu, AKP Irfan mengaku mengganti DVR untuk memperbaiki kualitas gambar.

"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Kalau menurut saya nggak apa apa kalau bagus, tapi pergantian itu harus melapor dulu ke RT," jelas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa dirinya sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT terlebih dahulu. Namun, saat itu dirinya dilarang karena beralasan hanya memperbaiki kualitas gambar saja.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab ke RT itu ada salah satu orang menyebutkan AKP Irfan. Saya bilang waktu itu lapor ke RT terus jawaban terdakwa tidak usah karena untuk memperbagus saja," pungkasnya.

Peran AKP Irfan

Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto. Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah untuk Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hak itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas