Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat RKUHP, Pemerintah Semakin Meluaskan Ancaman Tidak Pidana Kekerasan Seksual

RUU KUHP yang baru mengatur oral seks menjadi perbuatan pencabulan dan dapat menjadi delik pidana

Editor: Content Writer
zoom-in Lewat RKUHP, Pemerintah Semakin Meluaskan Ancaman Tidak Pidana Kekerasan Seksual
Istimewa
RUU KUHP Perluasan Tindakan Pemerkosaan 

4. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau

5. Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

6. Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan)

7. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan) atau

8. Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain (dengan kekerasan/ancaman kekerasan).

Dengan demikian, para pelaku kejahatan seksual dapat dijerat sesuai tindak pidana yang sudah diperluas dengan harapan dapat mengurangi para pelaku kejahatan.

Hukuman para pelaku tindak kejahatan seksual juga akan diperberat jika korbannya adalah anak di bawah umur, dengan minimal 3 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas