Hal yang Memberatkan dan Meringankan Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim ketua Fahzal Hendri menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Johnny G. Plate, Rabu (8/11/2023).
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Rabu (8/11/2023).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hakim ketua Fahzal Hendri menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Johnny G. Plate.
Satu di antara hal yang memberatkan vonis itu ialah keengganan Johnny G. Plate untuk mengakui kesalahannya.
"Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Latif, Dirut Bakti," kata Fahzal dikuti dari tayangan kanal YouTube Kompas TV.
Adapun hal yang meringankan ialah uang korupsi juga digunakan untuk bantuan sosial.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima dipergunakan sebagaimana untuk bantuan sosial," ujar Fahzal.
Baca juga: Hakim Akui Johnny G Plate Untung Rp 15 Miliar dari Korupsi Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Divonis 15 tahun
Johnny dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim..
Selain itu, dia turut diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
Jika Johnny tidak dapat mengganti uang pengganti, asetnya akan disita.
Adapun jika dia tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara.
Baca juga: Haklim Sebut Johnny G Plate Terima Duit Rp 15 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
Dakwaan