Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Enaknya Naik Kereta MRT di Singapura

MRT (Mass Rapid Transit) di Singapura memiliki kecepatan 100 kilometer per jam, dengan harga relatif murah dibanding taksi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Enaknya Naik Kereta MRT di Singapura
Radio Sonora/Jumar Sudiyana
Suasana di dalam Kereta MRT saat berhenti di Stasiun City Hall menuju Stasiun Bugis, Singapura. 

Hari menambahkan, bagi para penumpang MRT perlu memperhatikan adanya beberapa Larangan keras di areal Stasiun MRT dan di dalam kereta.

Menurutnya di Negara Singapura terdapat banyak sekali aturan atau larangan, yang bila dilanggar anda bisa kena denda yang jumlahnya tidak sedikit. Adapun larangan-larangan tersebut sebagai berikut:

1.Dilarang makan dan minum
Bagi penumpang yang melanggar larangan ini akan terkena denda sebesar 500 dolar Singapura atau setara Rp 4.750.000 (kurs Rp 9.500)

2. Dilarang Merokok
Bagi para penumpang yang kedapatan merokok di areal ini ancamannya sangat besar yakni didenda sebesar 1000 dolar Singapura atau setara Rp 9.500.000

3.Dilarang membawa benda atau barang-barang yang mudah terbakar, bila melanggar kena denda 5000 dolar Singapura setara Rp 47.500.000.

4. Dilarang membawa buah durian di dalam MRT
Pada saat menunggu kereta datang, Anda sebaiknya berdiri di belakang garis merah, dan menunggulah di samping pintu kereta yang tiba. Dahulukan penumpang yang keluar lewat tengah, baru kemudian anda masuk lewat pinggir.

Sepanjang pantauan SONORA tidak ada satu pun petugas di depan pintu masuk MRT atau di dalam pintu MRT. Namun puluhan CCTV terpasang di setiap titik sehingga jangan coba-coba anda melanggar aturan tersebut di atas.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, di dalam tempat duduk kereta juga ada bangku prioritas bagi lansia, wanita hamil, ibu membawa bayi dan penumpang cacat. (Laporan Jumar Sudiyana/Radio Sonora dari Singapura)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas