Perusahaan di Jepang Beri Cuti untuk Karyawan yang Patah Hati
Perusahaan marketing, Hime&Company;, yang berlokasi di Jepang memiliki aturan cuti atau meliburkan diri bagi karyawan yang mengalami patah hati.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Dalam mengatur kesejahteraan dan kenyamanan penduduk saat beraktivitas serta bekerja, sejumlah negara memberlakukan peraturan yang terbilang unik yang cenderung tidak masuk akal untuk sebagian orang.
Salah satunya yang diterapkan pada sebuah perusahaan marketing, Hime&Company, yang berlokasi di Jepang. Perusahaan ini memiliki aturan cuti atau meliburkan diri bagi karyawan yang mengalami patah hati.
Jadi, para karyawan yang baru saja putus cinta dan bercerai berhak mengambil cuti untuk memulihkan diri secara emosional. Tujuannya agar karyawan bisa kembali bekerja dengan semangat baru dan segar. Nah, bisakah aturan tersebut juga diaplikasikan di Indonesia? Mengingat semakin banyak generasi muda di Tanah Air yang sering merasa galau seusai berpisah dari seseorang yang mereka cinta.
“Kalau cuti itu diberlakukan di Indonesia, bisa-bisa orang sering ambil cuti dalam setahun dong,” ujar Mahdian Wiratama, (Act) Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Mahdian, adanya aturan tersebut di Jepang bisa dimaklumi. Pasalnya, warga Negara Sakura tersebut memang memiliki tingkat stres yang tinggi dan rentan mengalami depresi. “Setiap hari orang bisa saja patah hati. Namanya manusia, pasti ada yang ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Jika peraturan itu ada di Indonesia, malah nanti digunakan untuk menghindari tanggung jawab dalam pekerjaan. Sebab, tidak mungkin HR melakukan pemeriksaan pada psikiater setiap saat,” imbuhnya.