Korupsi dari Sudut Etika
Korupsi telah menjadi isu utama dalam arti politik dan ekonomi di negara-negara berkembang
Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi telah menjadi isu utama dalam arti politik dan ekonomi di negara-negara berkembang, sehingga menjadi masalah besar yang dihadapi negara-negara dengan perkembangan ekonomi pesat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan kamus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang/barang negara atau milik perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Namun secara umum, korupsi biasanya diasosiasikan sebagai penggunaan kekuasaan pejabat publik untuk mengambil keuntungan material bagi pribadi orang tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Padahal korupsi bisa bermacam-macam manifestasinya, belum tentu berupa uang sebagai suap. Bisa jadi yang dikorupsi itu waktu, informasi, sistem atau apa saja.
Tahun 2014 dari catatan Transparency International ketika merilis Corruption Perseptions Index (CPI), Indonesia berada di peringkat 114 dari 174 negara yang diperiksa.Sebagian pemimpin politik dan pejabat publik mengabaikan kebutuhan dan relevansi moralitas publik dan lebih menikmati korupsi. Padahal keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi sangat besar.
Selain karena mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat, korupsi itu cenderung "penyakit menular".Mengapa? Karena salah satu penyebab korupsi adalah lingkungan yang mendukung. Korupsi merusak lembaga-lembaga negara, norma-norma demokrasi, nilai-nilai etika dan standar moral, keadilan dan membahayakan pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan rakyat dan supremasi hukum. Konfik interest antara politik dan bisnis adalah hal yang paling menyebabkan sebuah negara punya banyak kasus korupsi sehingga perangkat hukum harus sangat bekerja keras untuk berfungsi sebagaimana mestinya.
Korupsi bagaikan virus yang membuat manusia "rentan" semakin lemah."Rentan" nya manusia tersebut adalah karena tidak mempunyai kekuatan nilai-nilai standar moral dan etika yang secara konsisten diterapkan. Saya yakin bahwa saat kita masih kecil, kita diajarkan sebuah nilai bahwa mencuri adalah perbuatan yang tidak baik dan benar. Namun saat dewasa, semua tergantung dari prinsip kita masing-masing, apakah kita mau mempertahankan nilai-nilai tersebut atau membuangnya demi alasan-alasan tertentu.
Beberapa hal yang memotivasi orang melakukan korupsi biasanya adalah :
1. Lingkungan sosial
2. Tuntutan hidup
3. Tuntutan gaya hidup
4. Serakah
5. Kemiskinan yang ekstrim dan kesempatan.
6. Kurangnya jiwa mengelola diri sendiri
7. Keyakinan bahwa koruptor tidak akan dihukum. Kalau pun dihukum, pasti hukuman akan ringan dan bisa diatur.
Degradasi Moral dengan Revolusi Mental?
Jika memang saat kecil kita diajarkan nilai hidup dan standar moral bahwa mencuri adalah hal yang tidak baik dan tidak benar, lalu mengapa saat dewasa sebagian orang cenderung mengabaikannya?Adakahdegradasi moral karena berbagai alasan logika pada diri para pelaku korupsi? Jika memang ada, maka mungkin perlu adanya semacam perbaikan sikap mental untuk berubah menjadi orang yang lebih baik dan benar. Kalau Jokowi mengatakan Revolusi Mental. Saya sependapat dengan istilahnya yang bertujuan memperbaiki mental manusia agar mempunyai moral dan nilai yang lebih baik.
Korupsi dari Pandangan Etika
Untuk menilai etis atau tidaknya suatu aktivitas, diperlukan peninjauan terhadap tiga konsep dasar etika. Kita ambil contoh jika korupsi terjadi pada pejabat publik dengan mengorupsi uang negara. Ditinjau dari konsep dasar etika :
1. Teori Deontologi
a. Teori Hak
Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari uang negara baik secara langsung maupun tidak langsung, telah diambil oleh para pelaku korupsi.
b. Teori Keadilan
Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa ada ketidak-adilan diantara para pejabat publik. Mereka sama-sama bekerja mengabdi pada negara, namun mendapatkan "pendapatan" yang berbeda, dan bahkan bisa mendapat "privilege" yang berbeda jika koruptor ini tetap "dirawat" oleh negara.
2. Teori Teleologi
Dalam dunia etika, teori teleologi dari Christian Wolff seorang filsuf Jerman abad ke-18 diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapa pun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Perbincangan "baik" dan "jahat" harus diimbangi dengan "benar" dan "salah". Ajaran teleologi dapat menciptakan hedonisme, ketika "yang baik" itu dipersempit menjadi "yang baik" bagi diri sendiri. Misalnya :mencuri, menurut etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
a. Egoisme
Menurut sudut pandang teori Egoisme Psikologis, semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan self-center/selfish dan merugikan kepentingan orang lain. Sedangkan teori Egoisme Etis adalah tindakan mementingkan diri namun tidak merugikan kepentingan orang lain.
Perilaku korupsi merupakan tindakan yang mementingkan diri dan merugikan kepentingan orang lain sehingga perilaku tersebut tidak etis sesuai konsep Egoisme Psikologis.
b. Utilitarian
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Korupsi uang negara berarti merupakan tindakan tidak etis menurut Konsep Utilitarian, karena hanya bermanfaat bagi sebagian pihak.
Saya yakin kita semua paham bahwa Korupsi memang tidak punya etika, seperti dikatakan teori di atas. Sekarang tinggal dalam penerapannya, seseorang memilih untuk mau hidup beretika atau tanpa etika.