Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Pemicu Bangkrutnya Distributor Sepatu Vans di Indonesia

Beberapa hari belakangan, social media diramaikan oleh hastag #savevansindonesia.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemicu Bangkrutnya Distributor Sepatu Vans di Indonesia
Instagram
Vans Store di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari belakangan, social media diramaikan oleh hastag #savevansindonesia.

Penyebabnya adalah hadirnya kabar tentang PT Gagan Indonesia yang dinyatakan pailit alias bangkrut. Buat yang belum tau, Gagan adalah distributor resmi untuk produk Vans di Indonesia.

Jadi gini, pada PT Gagan Indonesia akhirnya menerima status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah gagal berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Waduh! Serius gini, ya? Buat yang ingin tau lebih dalam, silahkan langsung lanjut baca artikel ini sampai habis, ya.

Kuasa hukum Gagan Indonesia, Mas Deni Kurniawan mengatakan, pasca pailit pihaknya akan kooperatif dengan tim kurator terkait aset-aset perusahaan.

"Keputusannya seperti ini kami sudah siap dan seluruh aset-aset akan kami serahkan ke kurator," katanya, Minggu (27/5), lalu.

Sekadar informasi tambahan, gagalnya perdamian itu didasari lantaran mayoritas kreditur Gagan Indonesia menolak proposal perdamaian.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemungutan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (23/5) lalu, 86,11% para kreditur yang mewakili tagihan Rp 273,96 miliar nggak menyetujui proposal.

Sementara 13,88% menyetujui poposal. Sehingga, ketua majelis hakim PN Jakpus Endah Detty Pertiwi mengatakan, pemungutan suara itu tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Sehingga menyatakan PT Gagan Indonesia dalam keadaan pailit demi hukum," jelas Ibu Detty dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (25/5) lalu. Nah, jatuh pailitnya Gagan Indonesia ini masih dalam kurun waktu PKPU Sementara 45 hari.

Sebab, dalam perjalanannya PT Gagan Indonesia enggan mengajukan perpanjangan masa PKPU tetap. Alasannya, proposal perdamaian yang ditawarkan itu telah maksimal dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Untuk membayar utangnya, Gagan Indonesia membagi kreditur menjadi dua yakni kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar dan kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar.


Untuk kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar akan dilunasi selama 20 tahun dengan grace periode dua tahun.

Sedangkan, untuk kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar akan dibayar 30 tahun dengan grace periode.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas