Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cihuuy, Vans Indonesia Buka Lagi per 21 September

Melalui akun instagram resminya, Vans Indonesia mengumumkan bahwa toko sepatunya bakal dibuka di Grand Indonesia, Jakarta.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Cihuuy, Vans Indonesia Buka Lagi per 21 September
Instagram
Vans Store di Indonesia 

kabar menggembirakan untuk para pencinta sneaker dan sepatu-sepatu skate segera datang menghantam kupingmu.

Yap, toko sepatu Vans yang beberapa waktu lalu sempat tutup, bakal dibuka lagi pada tanggal 21 September 2017.

Melalui akun instagram resminya, Vans Indonesia mengumumkan bahwa toko sepatunya bakal dibuka di Grand Indonesia, Jakarta.

"Indonesia! Kami tahu kalian semua semangat, dan kami tahu kalian nggak sabar, jadi, sampai bertemu secepatnya pada tanggal 21 September di Grand Indonesia," tulis mereka.

Sebelumnya, Vans Indonesia tutup karena ada sebuah kasus yang menimpa mereka.

Baca: Pengalaman Tommy Kurniawan Puasa Selama 18 Jam di Paris

Jadi gini, pada PT Gagan Indonesia akhirnya menerima status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah gagal berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berita Rekomendasi

Yap, Vans Indonesia tutup karena Gagan Indonesia bangkrut banyak utang. Waduh! Serius gini, ya? Buat yang ingin tau lebih dalam, silahkan langsung lanjut baca artikel ini sampai habis, ya.

Seperti dikutip dari KONTAN, Kuasa hukum Gagan Indonesia, Mas Deni Kurniawan mengatakan, pasca pailit pihaknya akan kooperatif dengan tim kurator terkait aset-aset perusahaan.

"Keputusannya seperti ini kami sudah siap dan seluruh aset-aset akan kami serahkan ke kurator," katanya, Minggu (27/5), lalu.

Sekadar informasi tambahan, gagalnya perdamian itu didasari lantaran mayoritas kreditur Gagan Indonesia menolak proposal perdamaian.

Berdasarkan hasil pemungutan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (23/5) lalu, 86,11% para kreditur yang mewakili tagihan Rp 273,96 miliar nggak menyetujui proposal.

Sementara 13,88% menyetujui poposal. Sehingga, ketua majelis hakim PN Jakpus Endah Detty Pertiwi mengatakan, pemungutan suara itu tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Sehingga menyatakan PT Gagan Indonesia dalam keadaan pailit demi hukum," jelas Ibu Detty dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (25/5) lalu. Nah, jatuh pailitnya Gagan Indonesia ini masih dalam kurun waktu PKPU Sementara 45 hari.

Sebab, dalam perjalanannya PT Gagan Indonesia enggan mengajukan perpanjangan masa PKPU tetap. Alasannya, proposal perdamaian yang ditawarkan itu telah maksimal dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

 Untuk membayar utangnya, Gagan Indonesia membagi kreditur menjadi dua yakni kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar dan kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar.

Untuk kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar akan dilunasi selama 20 tahun dengan grace periode dua tahun.

Sedangkan, untuk kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar akan dibayar 30 tahun dengan grace periode. Atas tawaran tersebut, para kreditur menilai proposal tersebut masih jauh dari harapan dengan menawarkan waktu pembayaran yang cukup lama.
 

Sumber: Hai-online.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas