Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Begini Cara Pertolongan Pertama Jika Tersengat Listrik

Tanda dan gejala sengatan listrik bermacam-macam, tergantung organ apa saja yang dilalui dan dirusak oleh arus listrik.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Begini Cara Pertolongan Pertama Jika Tersengat Listrik
pptbackground.net
Ilustrasi tersengat listrik. 

Sering kali kerusakan terbesar terjadi pada jaringan saraf, pembuluh darah, dan otot. Hal ini disebabkan oleh resistensi organ tersebut yang lebih rendah sesuai dengan hukum Ohm.

Apa saja tanda dan gejala dari sengatan listrik?

Tanda dan gejala sengatan listrik bermacam-macam, tergantung organ apa saja yang dilalui dan dirusak oleh arus listrik.

Berat- ringannya kerusakan organ dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti: berapa lama kontak dengan arus listrik terjadi, tipe arus listrik dan seberapa kuat arus listrik, bagaimana penyebaran listrik di dalam tubuh, dan bagaimana kondisi kesehatan korban secara umum.

Arus listrik sebesar >200.000 Ampere dengan >30×106 Volt menyebabkan angka kematian yang tinggi walaupun waktu kontaknya singkat.

Saat Anda tersengat listrik, tergantung tingkat keparahannya, hal-hal berikut mungkin terjadi dalam tubuh Anda:

a. Jantung: penurunan atau peningkatan tekanan darah, kerusakan otot jantung, gangguan irama jantung, infark koroner, nyeri dada, dan henti jantung yang bisa menyebabkan kematian.

Berita Rekomendasi

b. Saraf: nyeri kepala, kelemahan, pembengkakan otak, gangguan status mental, insomnia, gelisah, kejang, koma, dan gangguan sumsum tulang.

c. Otot: kematian otot, sindrom kompartemen.

d. Tulang: dislokasi sendi dan patah tulang.

e. Kulit: luka bakar akibat sengatan listrik.

f. Pembuluh darah: pembentukan gumpalan darah dalam pembuluh, gangguan pembekuan darah, pecahnya pembuluh darah.

g. Paru-paru: penumpukan cairan di paru, trauma jalan nafas, cedera otot paru dan henti nafas.

h. Ginjal: gangguan elektrolit, gangguan pH tubuh, gagal ginjal akut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas