Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

5 “Undang-Undang Sepele” Yang Berdampak Besar Buat Indonesia

Umumnya, peraturan dibuat agar segala sesuatunya berjalan terarah. Begitupun di Indonesia, kita harus tunduk pada Undang-Undang yang telah dirumuskan.

Editor: Content Writer
zoom-in 5 “Undang-Undang Sepele” Yang Berdampak Besar Buat Indonesia
Steven Sahardjo/morukai.blogspot.com
Indonesia Bisa! 

TRIBUNNEWS.COM - Umumnya, peraturan dibuat agar segala sesuatunya berjalan terarah. Begitupun di Indonesia, kita harus tunduk pada Undang-Undang yang telah dirumuskan, meskipun ya lagi-lagi ada saja yang tidak disiplin atau bahkan menyepelekannya.

Lalu, apa saja 5 “undang-undang sepele” itu?

Body Shaming

Dunia maya memang tanpa batas, siapapun bisa menyuarakan pendapatnya. Yang jadi masalah, banyak orang malah menyalahgunakan media sosial sebagai ajang untuk menyebarkan kebencian.

Salah satu komentar negatif yang sering kita dengar berbau body shaming.  Untungnya, kini ada UU yang bisa mempidanakan netizen hobi nyinyir, khususnya masalah tubuh.

Menurut psikolog Universitas Indonesia, Bona Sardo, MPsi, body shaming itu sendiri merupakan ungkapan yang ditunjukkan pada orang tertentu dengan tujuan mengejek kondisi fisik atau penampilan seseorang.

Tak hanya dapat membuat tingkat kepercayaan diri seseorang menurun, korban bisa sangat membenci dirinya bahkan sampai bunuh diri.

Berita Rekomendasi

Pelaku penghinaan di media sosial dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016, dan merupakan delik aduan. Itu artinya pelaku dapat dijerat dengan UU ini selama korban merasa terhina dan melakukan aduan pada pihak berwajib.

Hukumannya pun nggak main-main, pelaku bisa dipidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Jadi, stop bully orang lain!

Parkir Sembarangan

Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan, “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Sayangnya, akhir-akhir ini banyak mobil tetangga yang parkir sembarangan dan membuat jalanan rumah kamu tertutup. Atas gangguan itu, kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.

Buang Sampah Sembarangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas