5 “Undang-Undang Sepele” Yang Berdampak Besar Buat Indonesia
Umumnya, peraturan dibuat agar segala sesuatunya berjalan terarah. Begitupun di Indonesia, kita harus tunduk pada Undang-Undang yang telah dirumuskan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Umumnya, peraturan dibuat agar segala sesuatunya berjalan terarah. Begitupun di Indonesia, kita harus tunduk pada Undang-Undang yang telah dirumuskan, meskipun ya lagi-lagi ada saja yang tidak disiplin atau bahkan menyepelekannya.
Lalu, apa saja 5 “undang-undang sepele” itu?
Body Shaming
Dunia maya memang tanpa batas, siapapun bisa menyuarakan pendapatnya. Yang jadi masalah, banyak orang malah menyalahgunakan media sosial sebagai ajang untuk menyebarkan kebencian.
Salah satu komentar negatif yang sering kita dengar berbau body shaming. Untungnya, kini ada UU yang bisa mempidanakan netizen hobi nyinyir, khususnya masalah tubuh.
Menurut psikolog Universitas Indonesia, Bona Sardo, MPsi, body shaming itu sendiri merupakan ungkapan yang ditunjukkan pada orang tertentu dengan tujuan mengejek kondisi fisik atau penampilan seseorang.
Tak hanya dapat membuat tingkat kepercayaan diri seseorang menurun, korban bisa sangat membenci dirinya bahkan sampai bunuh diri.
Pelaku penghinaan di media sosial dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016, dan merupakan delik aduan. Itu artinya pelaku dapat dijerat dengan UU ini selama korban merasa terhina dan melakukan aduan pada pihak berwajib.
Hukumannya pun nggak main-main, pelaku bisa dipidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Jadi, stop bully orang lain!
Parkir Sembarangan
Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan, “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan pasal itu, kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Sayangnya, akhir-akhir ini banyak mobil tetangga yang parkir sembarangan dan membuat jalanan rumah kamu tertutup. Atas gangguan itu, kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.
Buang Sampah Sembarangan
Meski terdengar klasik, himbauan ‘Jangan Buang Sampah Sembarangan!’ sebenarnya berlandaskan dasar hukum.
Diatur pada UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ditetapkannya aturan kalau setiap warganya dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan.
Meski begitu, membuang sampah sembarangan masih menjadi kebiasaan buruk masyarakat Indonesia.
Walaupun peraturan telah dibuat, nggak sedikit dari warga Indonesia yang mengabaikannya. Alhasil, lingkungan kita yang mendapatkan imbasnya. Pada awal November lalu misalnya bangkai paus sperma ditemukan di kawasan Wakatobi, Sulawesi Tenggara dengan tubuh yang berisi hampir enam kilogram sampah plastik.
Hal ini juga menyimpulkan bahwa ekosistem di perairan Wakatobi terancam dan dalam jangka panjang, tidak hanya dapat mencemari ikan-ikan, melainkan juga manusia.
Merokok Saat Berkendara
Sering merokok saat berkendara? Hati-hati, karena UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa menjeratmu.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, merokok termasuk tindakan yang nggak wajar dalam berkendara dan dapat menurunkan konsentrasi sehingga memicu terjadinya kecelakaan.
Selain merokok, mendengarkan musik, bermain ponsel, mengantuk, dan mabuk alkohol juga dapat mengganggu konsentrasi berkendara.
Kekerasan Pada Hewan
Sama seperti manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang harus dilindungi dan disayangi. Sadar nggak sih, kalau kini cukup banyak tindak penganiayaan pada hewan?
Salah satunya, belum lama ini tersiar kasus sekelompok remaja yang mencekoki sejumlah hewan di Taman Safari menggunakan minuman beralkohol. Setelah viral di media sosial, nggak sedikit netizen yang geram dan mengutuk aksi pelaku.
Sebenarnya, peraturan mengenai perlindungan hewan telah diatur dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dengan begitu, setiap orang wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara atu tidak dengan sebaik-baiknya. Sebagai manusia, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk menjaga mereka.
Penulis: Suci Rezeki Aulia
Editor: Dana Delani