Diduga Bayar Endorse Via Vallen dan Nia Ramadhani, Produsen Kosmetik Ini Oplos Dari Produk Terkenal
Terungkap harga endorse untuk Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella Kharisma dan 4 artis lainnya untuk kosmetik oplosan merek Derma Skin Care fantastis.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Seperti yang dilansir dari TribunJatim.com, tujuh artis yang mengendorse kosmetik oplosan DSC yakni Nella Kharisma dan Via Vallen, NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
Terungkap harga endorse untuk Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella Kharisma dan 4 artis lainnya untuk kosmetik oplosan merek Derma Skin Care ternyata fantastis.
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda memanggil tujuh artis tersebut.
Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.
Penyidikan itu berawal dari banyaknya konsumen yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
"Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal," ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Baca: Nia Ramadhani dan Via Vallen Diduga Terseret Kasus Kosmetik Ilegal, Tarif Endorse Hingga Rp15 Juta
Menurut Barung, pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, Artis dipanggil NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
"Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu ilegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM," pungkasnya.
Baca: Nia Ramadhani Diduga Terseret Kasus Kosmetik Ilegal, Chacha Frederica Yakin Sahabatnya Tak Sengaja
Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).
Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.
Oplos Dari Produk Kecantikan Terkenal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menerangkan seorang pemilik usaha kosmetik ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik usaha berinisial KIL telah ditetapkan sebagai tersangka.
KIL mengaku pernah mengendorse sejumlah artis ibukota dalam memasarkan produknya.
Kata polisi, sejumlah enam artis pernah ditunjuk produsen kosmetik ilegal untuk mempromosikan produk melalui media sosial.
KIL menerangkan bahwa keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
Polisi masih mendalami apakah keenam artis itu terlibat lebih banyak.
Terkhususnya pemahaman sang artis apakah mengetahui atau tidak jika produk yang dipromosikannya ilegal dan tak memiliki izin edar.
"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yusep.
Lanjut Yusup, KIL memasarkan produknya menggunakan merek 'Derma Skin Care Beauty' di produk ilegalnya.
"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Yusep seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Rabu (5/12/2018).
Derma Skin Care memproduksi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker.
Selain itu pelaku juga mengaku memproduksi obat kecantikan.
Semua produk itu merupakan hasil oplosan dari bahan-bahan produk kosmetik terkenal seperti Marck Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Vasseline, Sriti dan masih banyak lagi.
===========