Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Kesal Jalan Ditutup Portal? Ini Aturan Pemasangan Portal Jalan, Ternyata Bisa Dilaporkan

Kadang portal bisa membuat seseorang bingung mencari jalan. Tapi pemasangan pprtal ternyata ada aturannya.

Editor: Aji Bramastra
zoom-in Kesal Jalan Ditutup Portal? Ini Aturan Pemasangan Portal Jalan, Ternyata Bisa Dilaporkan
kompas.com/ syahrul munir
Memasang portal di jalan tak bisa seenaknya, karena harus ada izin dari Gubernur. 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah kamu pernah merasa kesal saat pulang ke rumah harus berputar mencari jalan karena beberapa jalan ditutup portal?

Kondisi ini pun terkadang menganggu beberapa orang yang lewat maupun penghuni.

Pembuatan portal seenaknya sehingga hanya mobil-mobil tertentu yang dapat melewati jalan tersebut. 

Bahkan beberpa portal ada yang membuat beberapa mobil berukuran besar sulit masuk meski portal dibuka.

Tidak jarang juga ditemukan portal yang tidak dijalankan sesuai fungsinya, yang dibuat secara permanen sehingga tidak bisa dibuka.

Meski dengan alasan keamanan, tetapi portal jangan sampai mengganggu kenyamanan penghuni.

Lalu, apakah terdapat peraturan mengenai pembuatan portal di pemukiman?

BERITA REKOMENDASI

Menurut Yulius Setiarto SH, konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, kasus portal di berada di lingkungan pemukiman, hal tersebut dapat dibenarkan.

Portal memang banyak dijumpai di jalan-jalan lingkungan pemukiman atau perumahan.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Idea
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas