Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

CEK FAKTA Kesaksian Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet, Curiga Dari Sayatan di Wajah Hingga Ikat Rambut

Penyanyi sekaligus dokter bedah plastik, Teuku Adifitrian alias Tompi sempat percaya Ratna Sarumpaet dianiaya. Namun, ia curiga setelah melihat fakta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in CEK FAKTA Kesaksian Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet, Curiga Dari Sayatan di Wajah Hingga Ikat Rambut
instagram @dr_tompi dan tribunnews
Tompi dan Ratna Sarumpaet 

"Kl operasi facelift biasanya sayatannya di sekitar depan telinga di batas garis rambut sampai blakang telinga. Bekasnya yg baik itu halussss banget," jelas Tompi.

"Bekas operasi itu namanya parut. Parut itu gak lansung “halus” ada fase awal namanya parut muda, bs bbrp bulan sejak abis op. Biasanya kemerahan, gatel, menimbul sedikit. Awam menyebutnya keloid padahal bukan. Keloid beda dengan parut muda atau bahkan parut jelek," sambungnya.

Foto Ratna Sarumpaet dengan wajah bengkak bahkan memicu pertikaian antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Tompi.

Hal tersebut bermula dari postingan Dahnil Anzar Simanjuntak atau yang akrab disapa Anin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, lewat akun twiter @Dahnilanzar pada Selasa (2/10/2018). Dalam statusnya, Dahnil mengunggah potret pertemuan antara Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dengan Ratna Sarumpaet

"Sore tadi Pak @prabowo sudah bertemu dengan bu @RatnaSpaet terkait dengan pernyataan resmi dan keprihatinan Pak Prabowo, kami akan sampaikan di Kertanegara hari ini," tulis Dahnil.

Status tersebut pun dibagikan ulang oleh Fahri Hamzah lewat akun twitter @fahrihamzah. Fahri Hamzah menyebut pembiaran kasus dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet sama saja menistakan Ibu pertiwi.

"Mau menasihati agar ibu Ratna tegar apalah kita ini...umur beliau 70 tahun...kita belum tentu setegar beliau...tapi diam dengan keadaan ini adalah durhaka kepada Ibu pertiwi... #SaveDemokrasi," tulisnya.

Tompi menanggapi cuitan Fahri Hamzah
Tompi menanggapi cuitan Fahri Hamzah (Kolase TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Twitter)
Berita Rekomendasi

Pernyataan Fahri Hamzah lantas disanggah oleh Tompi lewat akun @dr_tompi. Tompi mengingatkan Fahri Hamzah untuk memeriksa informasi secara lengkap.

"Bang fahri, kl boleh saran Cek info yg masuk pak. Jgn telen aja. Ingat Tuhan. Jgn ingat pilpres ajaa," tulis Tompi.

Pernyataan Tompi pun dipertanyakan oleh Fahri Hamzah, khususnya sejumlah kicauan Tompi terkait luka dalam potret Ratna Sarumpaet di rumah sakit yang dianggap sebagai luka bekas operasi plastik.

"Tapi anda harus membatasi diri, Anda buka ahli foto atau digital forensik...anda dokter bedah kulit setahu saya...ada yg kulitnya rusak karena dianiaya seperti ibu @RatnaSpaet dan ada yg seperti pasien anda yg ingin nampak lebih cantik. belajar bedain itu aja dl dok," tulis Fahri Hamzah.

Hal itu dibuktikannya lewat potret Ratna Sarumpaet yang bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Profesor Universitas Gadjah Mada Amien Rais, di kediaman Ratna Sarumpaet di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (2/10/2018).

Dalam potret tersebut, keempatnya tengah berbincang di sebuah ruang tamu. Terlihat Ratna Sarumpaet yang duduk di antara mereka tengah murung, sedangkan Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan Amien Rais, terlihat memasang wajah serius.

"Pak @dr_tompi yg baik, Ada beberapa orang; calon presiden, profesor UGM, wakil ketua @DPR_RI dan beberapa orang duduk di depan seseorang yang anda sebut habis operasi kecantikan. Namanya ibu @RatnaSpaet . Pantaskah dia murung? Pantaskah dia cemas dan tegang?' tulis Fahri Hamzah.

"Sebagai dokter @dr_tompi bedah plastik, pasti anda pernah menjahit luka orang yang kena musibah atau kecelakkan. Pasti anda tau bedanya dengan yang datang untuk mempercantik wajahnya. Pasti bukan perempuan berumur 70 tahun bukan?. Buat apa?" Tambah fahri Hamzah.

Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong, yang menyatakan dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar pasal 14 ayat (1) UU No 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunnew.com/Vincentius Jyestha/Wartakota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas