Kalender 2020: Daftar 16 Hari Libur Nasional, 4 Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Nasional/Harpitnas
Kalender 2020. Simak daftar 16 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Ada juga harpitnas.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kalender 2020. Simak daftar 16 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Ada juga harpitnas.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tandai juga daftar hari kejepit nasional (harpitnas) yang akan terjadi sebanyak empat kali dan libur longweekend sebanyak enam kali!
Pemerintah telah sepakat, tahun 2020 memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.
Baca: Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama untuk Tahun 2020, Ini Daftarnya
Baca: 10 Tempat Wisata di Penajam Paser Utara untuk Liburan Akhir Pekan
Rapat dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.
Bahkan sebanyak enam hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.
Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.
Baca: Catat Tahun 2020, Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Baca: Liburan ke Ibu Kota Baru, Ini Panduan Transportasi dari Jakarta ke Kutai Kartanegara
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.
Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).