Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Kalender 2020: Inilah Jadwal 16 Hari Libur Nasional, 4 Hari Cuti Bersama, dan Harpitnas

Simak jadwal 16 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama, dan daftar hari kejepit nasional dalam kalender 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kalender 2020: Inilah Jadwal 16 Hari Libur Nasional, 4 Hari Cuti Bersama, dan Harpitnas
baseballmilton.com
Ilustrasi kalender - Inilah Jadwal 16 Hari Libur Nasional, 4 Hari Cuti Bersama, dan Harpitnas 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal 16 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang telah ditetapkan pemerintah.

Tandai juga daftar hari kejepit nasional (harpitnas) yang akan terjadi sebanyak empat kali serta libur akhir pekan sebanyak enam kali!

Pemerintah telah sepakat, tahun 2020 memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

Rapat dihadiri sejumlah menteri era Kabinet Indonesia Kerja, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

BERITA TERKAIT

Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.

Bahkan sebanyak enam hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.

Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.

Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Termasuk ada beberapa hari libur yang jatuh pada hari Senin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas