Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Puasa Pantang Paskah 2020 bagi Umat Katolik, Aturan Pantang Besok Jumat, Pilih & Tentukan Sendiri

Besok Jumat (28/2/2020) waktunya pantang pra Paskah bagi umat Katolik, simak aturannya.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Puasa Pantang Paskah 2020 bagi Umat Katolik, Aturan Pantang Besok Jumat, Pilih & Tentukan Sendiri
TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali
MISA RABU ABU. Pemuka agama mengoleskan abu pada kening umat Katolik saat mengikuti prosesi misa Rabu Abu di Gereja Katolik Santo Antonius Kotabaru, kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2019). Misa Rabu Abu menandai masa pra paskah umat Katolik untuk mempersiapkan diri dengan berpuasa dan pantang selama 40 hari sebagai tanda pertobatan dalam menyambut Hari Raya Paskah. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Katolik akan menyambut Hari Wafatnya Yesus Kristus atau Hari Raya Paskah pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Sebelum memperingati hari meninggalnya Isa Almasih, umat Katolik wajib menjalani masa Pra Paskah.

Di antaranya melaksanakan wajib puasa dan pantang.

Baca: Jadwal dan Aturan Puasa Pantang Pra Paskah 2020, Pantang Jajan Sampai Gerakan Pantang Plastik

Dikutip dari laman Katedral Jakarta, titik mula masa Pra-Paskah akan diawali dengan perayaan Rabu Abu pada Rabu (26/2/2020).

Inilah informasi lengkap jadwal dan aturan puasa pantang Paskah 2020.

Ilustrasi
Ilustrasi (google.com)

Keuskupan Agung Jakarta telah menerbitkan aturan dan jadwal puasa pantang dalam masa Pra-Paskah 2020.

Dimulai pada Rabu (26/2/2020) kemarin, umat Katolik akan melaksanakan misa Rabu Abu.

BERITA REKOMENDASI

Sejalan dengan wajib puasa dan pantang yang diakhiri pada Sabtu (11/4/2020).

Baca: Arti Puasa dan Pantang Perayaan Pra-Paskah 2020, Makan Kenyang Hanya 1 Kali hingga Pantang Garam

Ini jadwalnya:

Rabu (26/2/2020) : Puasa dan Pantang

Jumat (6/3/2020) : Pantang

Jumat (13/3/2020) : Pantang


Jumat (20/3/2020) : Pantang

Jumat (27/3/2020) : Pantang

Jumat (3/4/2020)   : Pantang

Jumat Suci (10/4/2020) : Puasa dan Pantang

Aturan Puasa dan Pantang

Masih dari laman Keuskupan Agung Jakarta, yang diwajibkan puasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252).

Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (18) (KHK k 97 1).

Puasa artinya makan kenyang satu kali sehari.

Sementara untuk berpantang diwajibkan bagi semua yang sudah berumur 14 tahun e atas (KHK k.1252)

Pantang yang dimaksud adalah setiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri.

Misalnya pantang daging, pantang garam, pantang jajan, hingga pantang rokok.

Dituliskan dalam laman Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), umat Katolik agar turut serta ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam untuk mewujudkan pertobatan ekologis.

Di sisi lain, KAJ juga mengimbau dalam masa pra-Paskah agar mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat umatnya semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli pada sesama.

Suasana tobat dan syukur diharap mewarnai masa penuh rahmat.

KAJ juga menuliskan, pelayanan sakramen-sakramen diperbolehkan, seperti Sakramen atau Pemberkatan Perkawinan dengan memperhatikan suasana tobat terlebih kesederhanaan.

Serta berbelarasa dan berbagi kepada sesama yang miskin, menderita, terpinggirkan dan berkebutuhan khusus.

Link Renungan Harian Aksi Pembangunan Puasa Paskah 2020>>>

Dikutip dari Tribun Kaltim, inilah pendalaman puasa dan pantang bagi umat Katolik.

Pertama-tama perlu diketahui dulu alasan mengapa berpuasa dan berpantang.

Bagi orang Katolik, puasa dan pantang artinya adalah tanda pertobatan, tanda penyangkalan diri, dan tanda mempersatukan sedikit pengorbanan dengan pengorbanan Yesus di kayu salib sebagai silih dosa dan demi mendoakan keselamatan dunia.

Puasa dan pantang bagi yang tak pernah terlepas dari doa.

Dalam masa prapaskah, maka puasa, pantang dan doa disertai juga dengan perbuatan amal kasih bersama-sama dengan anggota Gereja yang lain.

Dengan demikian, pantang dan puasa bagi orang Katolik merupakan latihan rohani yang mendekatkan diri pada Tuhan dan sesama, dan bukan untuk hal lain, seperti diet dengan maksud supaya kurus, menghemat, dan lain-lain.

Dengan mendekatkan dan menyatukan diri pada Tuhan, maka kehendak-Nya menjadi kehendak kita.

Dan karena kehendak Tuhan yang terutama adalah keselamatan dunia, maka melalui puasa dan pantang, umat diundang Tuhan untuk mengambil bagian dalam karya penyelamatan dunia, dengan cara yang paling sederhana, yaitu berdoa dan menyatukan pengorbanan dengan pengorbanan Yesus di kayu salib.

Umat pun dapat mulai mendoakan keselamatan dunia dengan mulai mendoakan bagi keselamatan orang-orang yang terdekat dengan kita: orang tua, suami/istri, anak-anak, saudara, teman, dan juga kepada para imam, pemimpin Gereja, pemimpin negara, dan seterusnya.

Mari kita lihat ketentuan tobat dengan puasa dan pantang, menurut Kitab Hukum Gereja Katolik:

Kanonik 1249: Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut. (Baca juga: Sambut 'Sang Raja Penyelamat', Umat Katolik Perarakan dari Tugu Dwi Kora)

Kanonik 1250: Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.

Kanonik 1251: Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati sengsara dan wafat Yesus Kristus.

Kanonik 1252: Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enam puluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.

Kanonik 1253: Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan dapat menggantikan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan-latihan rohani.

ILUSTRASI PASKAH - Umat Miangas melaksanaan perayaan Jumat Agung dan Paskah dengan kitmat. Tribun Manado/Alpen Martinus
ILUSTRASI PASKAH - Umat Miangas melaksanaan perayaan Jumat Agung dan Paskah dengan kitmat. Tribun Manado/Alpen Martinus (TRIBUN MANADO/Alpen Martinus)

Ketentuan Konferensi para Uskup di Indonesia menetapkan selanjutnya:

- Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung.

- Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.

- Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.

- Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari.

- Pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.

Penerapannya adalah:
-Berpantang setiap hari Jumat sepanjang tahun (contoh: pantang daging, pantang rokok dll) kecuali jika hari Jumat itu jatuh pada hari raya, seperti dalam oktaf masa Natal dan oktaf masa Paskah. Penetapan pantang setiap Jumat ini adalah karena Gereja menentukan hari Jumat sepanjang tahun (kecuali yang jatuh di hari raya) adalah hari tobat. Namun, jika kita mau melakukan yang lebih, silakan berpantang setiap hari selama Masa Prapaskah.

- Jika kita berpantang, pilihlah makanan/minuman yang paling kita sukai. Pantang daging adalah contohnya, atau yang lebih sukar mungkin pantang garam. Tapi ini bisa juga berarti pantang minum kopi bagi orang yang suka sekali kopi, dan pantang sambal bagi mereka yang sangat suka sambal, pantang rokok bagi mereka yang merokok, pantang jajan bagi mereka yang suka jajan. Jadi jika kita pada dasarnya tidak suka jajan, jangan memilih pantang jajan, sebab itu tidak ada artinya.

- Pantang tidak terbatas hanya makanan, namun pantang makanan dapat dianggap sebagai hal yang paling mendasar dan dapat dilakukan oleh semua orang. Namun jika satu dan lain hal tidak dapat dilakukan, terdapat pilihan lain, seperti pantang kebiasaan yang paling mengikat, seperti pantang nonton TV, pantang 'shopping', pantang ke bioskop, pantang `gossip', pantang main `game' dll. Jika memungkinkan tentu kita dapat melakukan gabungan antara pantang makanan/ minuman dan pantang kebiasaan ini.

- Puasa minimal dalam setahun adalah Hari Rabu Abu dan Jumat Agung, namun bagi yang dapat melakukan lebih, silakan juga berpuasa dalam ketujuh hari Jumat dalam masa Prapaskah (atau bahkan setiap hari dalam masa Prapaskah).

- Waktu berpuasa, kita makan kenyang satu kali, dapat dipilih sendiri pagi, siang atau malam. Harap dibedakan makan kenyang dengan makan sekenyang-kenyangnya. Karena maksud berpantang juga adalah untuk melatih pengendalian diri, maka jika kita berbuka puasa/pada saat makan kenyang, kita juga tetap makan seperti biasa, tidak berlebihan. Juga makan kenyang satu kali sehari bukan berarti kita boleh makan snack/camilan berkali-kali sehari.

Ingatlah tolok ukurnya adalah pengendalian diri dan keinginan untuk turut merasakan sedikit penderitaan Yesus, dan mempersatukan pengorbanan kita dengan pengorbanan Yesus di kayu salib demi keselamatan dunia.

Pada saat berpuasa, kita dapat mendoakan untuk pertobatan seseorang, atau mohon pengampunan atas dosa kita. Doa-doa seperti inilah yang sebaiknya mendahului puasa, kita ucapkan di tengah-tengah kita berpuasa, terutama saat kita merasa haus/ lapar, dan doa ini pula yang menutup puasa kita/ sesaat sebelum kita makan.

Di sela-sela kesibukan sehari-hari kita dapat mengucapkan doa sederhana, "Ampunilah aku, ya Tuhan. Aku mengasihi-Mu, Tuhan Yesus. Mohon selamatkanlah ..." (sebutkan nama orang yang kita kasihi)

Karena yang ditetapkan di sini adalah syarat minimal, maka kita sendiri boleh menambahkannya sesuai dengan kekuatan kita. Jadi boleh saja kita berpuasa dari pagi sampai siang, atau sampai sore, atau bagi yang memang dapat melakukannya, sampai satu hari penuh. Juga tidak menjadi masalah, puasa sama sekali tidak makan dan minum atau minum sedikit air.

Diperlukan kebijaksanaan sendiri (prudence) untuk memutuskan hal ini, yaitu seberapa banyak kita mau menyatakan kasih kita kepada Yesus dengan berpuasa, dan seberapa jauh itu memungkinkan dengan kondisi tubuh kita. Walaupun tentu, jika kita terlalu banyak `excuse' ya berarti kita perlu mempertanyakan kembali, sejauh mana kita mengasihi Yesus dan mau sedikit berkorban demi mendoakan keselamatan dunia.

Dalam puasa Katolik, tidak diatur mengenai jam berbuka puasa dan jam sahur.  Demikian juga tentang istilah puasa yang batal, tidak ada.

Makna utama puasa bagi umat Katolik adalah penyangkalan diri sebagai tanda pertobatan. Maka agak rancu kalau mengatakan puasa yang batal. Apakah artinya batal bertobat? Jika pertobatan ada, namun puasa tidak sempurna dilakukan, maka sebenarnya yang adalah pelaksanaan penyangkalan diri yang tidak sempurna. Baru jika ternyata orang itu mengabaikan puasa pada saat yang diwajibkan oleh Gereja, maka artinya ia telah melakukan kesalahan/ dosa karena melanggar perintah Gereja.

Demikian ulasan mengenai pantang dan puasa menurut ketentuan Gereja Katolik. Semoga bermanfaat.

(Stefanus Tay & Ingrid Tay)
Stefanus Tay, MTS dan Ingrid Listiati, MTS adalah pasangan suami istri awam dan telah menyelesaikan program studi S2 di bidang teologi di Universitas Ave Maria -Institute for Pastoral Theology, Amerika Serikat.

Sumber: katolisitas.org

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas