Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan doa dan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha 2020 ini akan dilalui masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Tidak hanya pelaksanaan Salat Idul Adha yang harus mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran covid-l9 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyembelihan hewan kurban juga harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai Sidang Isbat, Selasa (21/7/2020) dikutip dari Kemenag.go.id.

Lantas bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban?
Baca: Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya
Baca: Sebentar Lagi Idul Adha, Simak Cara Memilih Hewan Kurban Kambing yang Bagus: Gemuk dan Lincah
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:
Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya atau hari Tasyrik.
Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.
Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.
Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.
Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:
- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.