Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya

Simak doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban, lengkap dengan syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya
WARTA KOTA/Feri Setiawan
Doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban, lengkap dengan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban, lengkap dengan syaratnya.

Berkurban saat Hari Raya Idul Adha adalah salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Waktu penyembelihan hewan kurban yakni selepas salat Idul Adha dan hari-hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dikutip dari ntb.kemenag.go.id, kurban hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu Islam, merdeka, baligh lagi berakal, dan mampu untuk berkurban.

Baca: Sebentar Lagi Idul Adha, Simak Cara Memilih Hewan Kurban Kambing yang Bagus: Gemuk dan Lincah

Baca: Aneka Kreasi Olahan Kambing Cocok untuk Manfaatkan Daging Kurban, Simak Resepnya!

 

Orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya maka menjadi tercela dalam pandangan Islam.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT, yang artinya:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 2).

Berita Rekomendasi

Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

Dalam hadis riwayat dari dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda yang artinya:

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim)

Dan hadis Nabi saw yang artinya :

Rasulullah SAW telah bersabda, “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu.” (HR. Daruqutni).

Sejumlah panitia kurban berusaha merobohkan sapi limosin untuk disembelih pada Iduladha 1440 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019). Sapi dengan bobot hampir 1 ton tersebut merupakan hewan kurban bantuan dari Presiden Jokowi. Sementara titipan hewan kurban yang disembelih di Masjid Raya Bandung berjumlah 24 ekor, terdiri dari 10 ekor sapi dan 14 ekor domba. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sejumlah panitia kurban berusaha merobohkan sapi limosin untuk disembelih pada Iduladha 1440 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019). Sapi dengan bobot hampir 1 ton tersebut merupakan hewan kurban bantuan dari Presiden Jokowi. Sementara titipan hewan kurban yang disembelih di Masjid Raya Bandung berjumlah 24 ekor, terdiri dari 10 ekor sapi dan 14 ekor domba. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut :

1. Cukup umur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas