Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Rambut Pirang Pasha Ungu Dianggap Tak Pantas, Seperti Apa Aturan Penampilan ASN dan Pejabatnya?

Gaya rambut baru Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menghebohkan. Cat rambut pirangnya dianggap tak pantas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rambut Pirang Pasha Ungu Dianggap Tak Pantas, Seperti Apa Aturan Penampilan ASN dan Pejabatnya?
KOMPAS TV
Pasha Ungu dosorot karena tampilan rambut pirang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaya rambut baru Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menghebohkan. Cat rambut pirangnya dianggap tak pantas.

Rambut pirang Pasha Ungu jadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Dalam posting-annya itu, terlihat Pasha mengenakan pakaian PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya jadi contoh masyarakat.

  

Baca: Pasha Ungu Cerita Kedekatannya dengan Kru, Waktu Bersama Lebih Banyak Ketimbang Keluarga

Baca: Tampil Beda, Kini Pasha Ungu Berambut Pirang, Justru Banjir Pujian dan Dijuluki Pejabat Nyentrik

 

Postingan Pasha Ungu yang disorot karena rambut pirangnya
Postingan Pasha Ungu yang disorot karena rambut pirangnya ()

Ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.

"Pirang??? Ngewa nempo na pak (Pirang? Enggak pantas lihatnya pak)," kata seorang netizen.

Berita Rekomendasi

Pasha pun lantas membalas komentar netizen tersebut dengan jawaban yang santai.

"Tong ditempo atuh (Jangan dilihat, atuh)," jawab Pasha Ungu.

Baca: Rambut Nenek Ini Menyerupai Ular Piton Setelah 64 Tahun Tidak Dipotong

Pasha Ungu membalas komentar netizen dengan jawaban yang santai.Tangkap layar Instagram @pashaungu_vm
Pasha Ungu membalas komentar netizen dengan jawaban yang santai.Tangkap layar Instagram @pashaungu_vm ()

Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas